Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatra Barat, mempidanakan enam dari 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu (10/8) di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang, Inspektur Polisi Satu Habiib Hakanul, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan, keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. "Hingga malam ini baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim," katanya.
Ia katakan, senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni celurit, katana, dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim Riksa pada Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang.
"Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana," tegasnya.
Sampai Sabtu malam, 10 pelaku serta sejumlah barang bukti masih berada di Kantor Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada bagian lain, polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat tawuran di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang, pada Sabtu dini hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Padang: Enam pelaku tawuran bersenjata tajam dipidanakan
Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu salah seorang pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami amankan akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang, Inspektur Polisi Satu Habiib Hakanul, di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan, keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. "Hingga malam ini baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim," katanya.
Ia katakan, senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para pelaku yakni celurit, katana, dan parang yang panjang dan ukurannya bervariasi.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan tim Riksa pada Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang.
"Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana," tegasnya.
Sampai Sabtu malam, 10 pelaku serta sejumlah barang bukti masih berada di Kantor Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada bagian lain, polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat tawuran di jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang, pada Sabtu dini hari.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Padang: Enam pelaku tawuran bersenjata tajam dipidanakan