Padang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan hingga kini telah melindungi 20 saksi terkait kasus kematian Afif Maulana (13) pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat.
"Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Padang, Kamis.
Mahyudin menjelaskan perlindungan terhadap 20 saksi tersebut sekaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi.
Lebih detail perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.
Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya. Hal itu dikarenakan kasus kematian Afif hingga kini masih berproses di kepolisian.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya," kata dia.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tersebut akan memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan. Namun, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan kasus.
Ia menjelaskan perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga bisa dalam bentuk pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang. Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK lindungi 20 saksi terkait kasus kematian pelajar di Padang
"Totalnya LPSK sudah melindungi 20 orang saksi," kata Wakil Ketua LPSK Mahyudin di Padang, Kamis.
Mahyudin menjelaskan perlindungan terhadap 20 saksi tersebut sekaitan dengan tugas pokok lembaga itu terkait kasus kematian Afif Maulana yang diduga dianiaya hingga tewas oleh oknum polisi.
Lebih detail perlindungan itu merujuk kepada penggalian informasi, keterangan yang diberikan terlindung termasuk hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kesehatan hingga perlindungan dari dugaan ancaman kepada terlindung.
Terkait ancaman yang diduga dialami terlindung, Wakil Ketua LPSK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengancam dan apa saja bentuk ancamannya. Hal itu dikarenakan kasus kematian Afif hingga kini masih berproses di kepolisian.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya, LPSK sedang mendalami prosesnya," kata dia.
Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tersebut akan memberikan perlindungan kepada 20 terlindung selama enam bulan ke depan. Namun, perlindungan itu bisa saja bertambah atau tergantung perkembangan kasus.
Ia menjelaskan perlindungan oleh LPSK tidak hanya dalam bentuk fisik namun juga bisa dalam bentuk pendampingan dalam proses persidangan, pemberian bantuan psikologis hingga pendampingan saat proses ekshumasi dilakukan.
Untuk diketahui, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) melakukan ekshumasi terhadap jenazah Afif Maulana pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum Tanah Sirah, Kota Padang. Langkah ini ditujukan untuk membuktikan secara forensik penyebab kematian pelajar tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK lindungi 20 saksi terkait kasus kematian pelajar di Padang