Lubukbasung (ANTARA) -
Sekitar ribuan warga Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menolak pelaksanaan peninjauan lokasi perkara perdata No 7/Pdt.G/2022/PN-LBS dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kamis.
Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tiku Lima Jorong Agus Maidi Sidi Bandaharo di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan penolak itu karena objek perkara dengan luas 2.500 hektare itu berada di Anak Aia Gunung, Nagari atau Desa Manggopoh, bukan di Nagari Tiku Lima Jorong.
"Ada sekitar ribuan masyarakat yang hadir saat Panitia Pengadilan Negeri Lubuk Basung meninjau di Nagari Tiku Lima Jorong. Fakta yang ada di putusan tidak sama di lapangan," katanya.
Ia mengatakan ribuan warga itu berada di tiga lokasi yakni, Pos 1 PT Mutiara Agam, Simpang Antokan, Antokan dan kantor Wali Nagari Tiku Lima Jorong.
Ini bentuk dari kepedulian sebagai anak nagari, karena rasa kekhawatiran dan apabila sita eksekusi terlaksana, maka wilayah Nagari Tiku Lima Jorong akan berkurang.
Secara luas, 2.500 hektare sama dengan luasnya dengan Kota Bukittinggi yang akan berkurang. Dampak eksekusi ini akan mengurangi wilayah dan akan menghancurkan harta masyarakat mulai dari rumah, kebun sawit dan kondisi itu akan aman, karena mereka sudah tau dari awal bahwa tanah Lukman Hakim tidak ada di Tiku Lima Jorong.
"Lahan 2.500 hektare itu berasal dari hak guna usaha PT Mutiara Agam 1.600 hektare dan lahan masyarakat 900 hektare. Di lokasi itu juga ada pemukiman, SDN 32 Muaro Putih dan lainnya," katanya.
Ia berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meninjau kembali putusan tersebut, karena fakta di lapangan tidak sama dan apabila ini tidak disikapi maka berdampak besar.
Sementara Ketua Bamus Tiku Lima Jorong Harmoni menambahkan sita eksekusi objek perkara tersebut juga sempat dihadang puluhan ribu warga pada 2012.
Dengan kondisi itu, sita eksekusi tidak jadi dilakukan sehingga PT Mutiara Agam dan Yayasan Tanjung Manggopoh melakukan perdamaian.
"Puluhan ribu warga itu tidak saja dari Tiku Lima Jorong, tetapi juga dari Tiku Selatan dan Tiku Utara," katanya.
Wali Nagari Tiku Lima Jorong Mardios menambah Anak Aia Gunung tidak ada di Nagari Tiku Lima Jorong dan ini telah disampaikan ke PN Lubuk Basung.
"Kita telah menyampaikan bahwa Anak Aia Gunung tidak ada di Tiku Lima Jorong," katanya.
Panasehat Hukum PT Mutiara Agam Warnalis Yunas menambahkan perkara itu sudah berakhir tuntas setelah ada perdamaian anatara ninik mamak Yayasan Tanjung Manggopoh dengan PT Mutiara Agam.
"Yayasan Tanjung Manggopoh masih komit dengan perjanjian dan mereka telah memberikan bukti tertulis kesepakatan itu," katanya.
Ia menambahkan dulu kenapa damai, karena pengajuan eksekusi gagal terus akibat objek perkara tidak jelas dan saat ditunjukkan wilayah itu berada di Tiku Lima Jorong bukan Manggopoh.
Dengan kondisi itu, maka eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan, sehingga dilakukan perdamaian.
"Saya berharap ada penetapan hukum baru nantinya," katanya.