Lubukbasung (ANTARA) -
Bupati Agam, Sumatera Barat Andri Warman mengatakan pada prinsipnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dilakukan untuk menyeimbangkan antara pendapat dan belanja daerah.
"Ini dalam rangka agar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mengalami defisit," kata Andri Warman saat sidang paripurna tentang nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Agam di Lubuk Basung, Rabu.
Ia meminta agar menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyusunan ini, mengakomodir pergeseran yang dilakukan sebelumnya yakni, menindaklanjuti hasil reviu oleh Aparatur Pegawai Internal Pemerintah (APIP) atas penatausahaan belanja yang melampaui tahun anggaran 2023.
Lalu menindaklanjuti penyesuaian yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya pada 2023 dan 2024 yang mengamanatkan untuk melakukan pemetaan sub kegiatan sesuai dengan PMK 110 Tahun 2024 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
Setelah itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri No 900.1/1719.A.SJ tentang Hasil Pemutakhiran Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait DAK 2024.
"Adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyesuaian belanja daerah, mencakup penyesuaian capaian target kinerja program kegiatan yang akan dicapai," katanya.
Ia menambahkan KUA-PPAS pada 2024 yang telah disepakti ini merupakan pedoman bagi Pemkab Agam dan DPRD dalam menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
"Pada intinya substansi perubahan KUA PPAS ini didasari atas hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPP) 2023 yang menetapkan jumlah Silpa 2023 yang akan disesuaikan pada perubahan APBD 2024 dan mengakomodir pergeseran," katanya.
Sementara Ketua DPRD Agam Novi Irwan mengatakan tujuh fraksi DPRD menyetujui dibahas selanjutnya dengan beberapa catatan.
Setelah itu dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara bupati dengan DPRD tentang perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024.
"Setelah penyampaian pandangan fraksi itu langsung ditandatangani nota persetujuan bersama," katanya.