Bukittinggi (ANTARA) - Psikolog menegaskan peran keluarga menjadi yang paling utama dalam mengatasi gangguan mental dan trauma dari korban pelecehan dan pencabulan yang menjadi kasus sorotan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Peran keluarga, kerabat, maupun ahli lainnya menjadi kunci penting dalam membantu proses penyembuhan dan pemulihan bagi korban," kata psikolog dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Fitri Yanti, Senin (29/7).
Ia mengungkapkan, korban pencabulan di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang sebanyak 40 orang besar kemungkinan akan mengalami trauma dan gangguan mental.
"Ini membuat korban cenderung mengalami beberapa masalah psikologis seperti gangguan mental seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan," kata dia.
Psikolog lulusan Magister Profesi Psikologi Universitas Mercubuana Yogyakarta ini mengungkap gangguan mental terjadi karena korban selalu teringat akan kejadian traumatis sehingga merasa cemas dan panik serta memicu perubahan perilaku.
Korban mengalami gangguan tidur, sering bermimpi buruk, sering menangis, menyendiri, menghindari bertemu dengan orang lain, dan menjadi pendiam.
"Sedangkan dampak secara fisik selain menyebabkan trauma psikologis, tindakan asusila juga dapat menyebabkan masalah kesehatan. Korban bisa saja terjangkit penyakit menular seksual," ujarnya.
Dosen Program Studi Psikologi ini menjelaskan, kebanyakan kasus pencabulan dilakukan orang yang dikenal korban. Penyebabnya bisa karena rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor teknologi, faktor kebudayaan dan faktor kejiwaan atau psikologis.
Dalam banyak kasus, korban enggan untuk menceritakan hal yang dialaminya dengan alasan merasa malu dan takut.
"Ini sering kali membuat para korban menanggung beban psikologis seorang diri," kata Fitri.
Ia pun mengimbau para korban pencabulan agar tidak takut mencari pertolongan ke pihak berwajib maupun minta pendampingan dari psikolog yang disertai dengan penanganan dari dokter kalau sempat terjadi perlakuan sodomi.
"Kasus pencabulan merupakan tindakan kriminal yang membahayakan kehidupan korban. Siapa pun pelaku pencabulan harus diproses secara hukum dan korban harus berani melapor ke polisi," pungkasnya.
"Peran keluarga, kerabat, maupun ahli lainnya menjadi kunci penting dalam membantu proses penyembuhan dan pemulihan bagi korban," kata psikolog dari Universitas Fort De Kock Bukittinggi, Fitri Yanti, Senin (29/7).
Ia mengungkapkan, korban pencabulan di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang sebanyak 40 orang besar kemungkinan akan mengalami trauma dan gangguan mental.
"Ini membuat korban cenderung mengalami beberapa masalah psikologis seperti gangguan mental seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD) dan gangguan kecemasan," kata dia.
Psikolog lulusan Magister Profesi Psikologi Universitas Mercubuana Yogyakarta ini mengungkap gangguan mental terjadi karena korban selalu teringat akan kejadian traumatis sehingga merasa cemas dan panik serta memicu perubahan perilaku.
Korban mengalami gangguan tidur, sering bermimpi buruk, sering menangis, menyendiri, menghindari bertemu dengan orang lain, dan menjadi pendiam.
"Sedangkan dampak secara fisik selain menyebabkan trauma psikologis, tindakan asusila juga dapat menyebabkan masalah kesehatan. Korban bisa saja terjangkit penyakit menular seksual," ujarnya.
Dosen Program Studi Psikologi ini menjelaskan, kebanyakan kasus pencabulan dilakukan orang yang dikenal korban. Penyebabnya bisa karena rendahnya pendidikan dan ekonomi, faktor lingkungan atau tempat tinggal, faktor teknologi, faktor kebudayaan dan faktor kejiwaan atau psikologis.
Dalam banyak kasus, korban enggan untuk menceritakan hal yang dialaminya dengan alasan merasa malu dan takut.
"Ini sering kali membuat para korban menanggung beban psikologis seorang diri," kata Fitri.
Ia pun mengimbau para korban pencabulan agar tidak takut mencari pertolongan ke pihak berwajib maupun minta pendampingan dari psikolog yang disertai dengan penanganan dari dokter kalau sempat terjadi perlakuan sodomi.
"Kasus pencabulan merupakan tindakan kriminal yang membahayakan kehidupan korban. Siapa pun pelaku pencabulan harus diproses secara hukum dan korban harus berani melapor ke polisi," pungkasnya.