Padang (ANTARA) - Kuasa hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya menyakini kembalinya eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut ke Senayan akan bekontribusi besar bagi masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) serta memberi warna dan dinamika baru dalam perpolitikan nasional.
"Kembalinya Pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI. Berkaca dari pengalaman Pak Irman saat menjadi Ketua DPD, ia mampu membuat terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar DPD di parlemen," kata kuasa hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Senin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar. Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD RI adalah mantan ketua DPD RI Irman Gusman.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapeleksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (28/7/2024), calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donald (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).
Menurut Ahmad, Irman merupakan seorang petarung yang pantang menyerah. Hal ini, kata dia, sudah dibuktikan saat menghadapi berbagai ganjalan ketika maju lagi di DPD RI. Menurutnya, ia tidak hanya digempur dengan kampanye hitam, tetapi juga diganjal KPU lewat pencoretan namanya dari Daftar Calon tetap (DCT).
"Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU," kata Ahmad Waluya.
Irman, kata Ahmad Waluya, tidak putus asa dengan kondisi ini. "Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya dengan mengajukan sengketa pemilu di MK," ungkap Ahmad Waluya.
MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman sehingga hakim MK semua sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan PSU Pemilu DPD untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.
"Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing," papar Ahmad Waluya.
Semenatara itu, pakar hukum dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan masuknya Irman Gusman ke DPD akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumbar. Irman Gusman dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar.
Menurut Asrinaldi, peranan Irman, saat menjadi Ketua DPD RI tergolong besar. Irman Gusman mampu melakukan lobi dan memiliki jaringan yang luas, yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat Sumbar.
"Dengan pengalaman Irman, masyarakat Sumbar bisa menaruh harapannya. Kalau wakil Sumbar yang lain (Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Muslim M Yatim) kan masih baru," kata Asrinaldi.
Menurutnya, KPU harus belajar dari kasus tersebut. Penyelenggara pemilu diharapkannya diisi profesional yang memiliki kompetensi.
"Ini (kasus pencoretan Irman dari DCT adalah ketidakcermatan KPU. Bahwa KPU bukanlah pembuat norma dan bukan menginterpretasikan putusan hukum. KPU harusnya menjalankan putusan hukum dari pengadilan," kata Asrinaldi.
"Kembalinya Pak Irman tentu akan memberi warna baru di DPD RI. Berkaca dari pengalaman Pak Irman saat menjadi Ketua DPD, ia mampu membuat terobosan dan gebrakan yang menaikkan posisi tawar DPD di parlemen," kata kuasa hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Senin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 Provinsi Sumbar. Salah satu calon yang memiliki suara terbanyak dan akan melenggang ke DPD RI adalah mantan ketua DPD RI Irman Gusman.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 pascapeleksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ahad (28/7/2024), calon yang memperoleh suara terbanyak adalah Cerint Iralloza Tasya (283.020 suara), Muslim M Yatim (199.919 suara), Jelita Donald (187.765 suara), dan Irman Gusman (176.987 suara).
Menurut Ahmad, Irman merupakan seorang petarung yang pantang menyerah. Hal ini, kata dia, sudah dibuktikan saat menghadapi berbagai ganjalan ketika maju lagi di DPD RI. Menurutnya, ia tidak hanya digempur dengan kampanye hitam, tetapi juga diganjal KPU lewat pencoretan namanya dari Daftar Calon tetap (DCT).
"Pak Irman dari awal optimistis bisa memenangi gugatan yang dilayangkannya kepada KPU," kata Ahmad Waluya.
Irman, kata Ahmad Waluya, tidak putus asa dengan kondisi ini. "Pak Irman memperjuangkan hak sebagai warga negara dan kepercayaan masyarakat Minang terhadapnya dengan mengajukan sengketa pemilu di MK," ungkap Ahmad Waluya.
MK pun melihat ketidakadilan yang diterima Irman Gusman sehingga hakim MK semua sepakat memutuskan untuk menyelenggarakan PSU Pemilu DPD untuk seluruh wilayah di Provinsi Sumbar.
"Putusan MK atas kasus Irman Gusman akan menjadi rujukan baru dalam penegakkan hukum. Jika ada ketidakadilan maka bakal calon peserta pemilu pun bisa memiliki legal standing," papar Ahmad Waluya.
Semenatara itu, pakar hukum dari Universitas Andalas, Asrinaldi mengatakan masuknya Irman Gusman ke DPD akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Sumbar. Irman Gusman dinilai memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjadi wakil masyarakat Sumbar.
Menurut Asrinaldi, peranan Irman, saat menjadi Ketua DPD RI tergolong besar. Irman Gusman mampu melakukan lobi dan memiliki jaringan yang luas, yang bisa menjembatani kepentingan masyarakat Sumbar.
"Dengan pengalaman Irman, masyarakat Sumbar bisa menaruh harapannya. Kalau wakil Sumbar yang lain (Cerint Iralloza Tasya, Jelita Donal, Muslim M Yatim) kan masih baru," kata Asrinaldi.
Menurutnya, KPU harus belajar dari kasus tersebut. Penyelenggara pemilu diharapkannya diisi profesional yang memiliki kompetensi.
"Ini (kasus pencoretan Irman dari DCT adalah ketidakcermatan KPU. Bahwa KPU bukanlah pembuat norma dan bukan menginterpretasikan putusan hukum. KPU harusnya menjalankan putusan hukum dari pengadilan," kata Asrinaldi.