Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sedang mempersiapkan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) guna menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di daerah itu yang akan dilaksanakan pada 27 November.
"Penyusunan DPS ini penting untuk menyandingkan data guna melindungi hak pemilih, memastikan seluruh warga Pariaman yang sudah berhak memilih mendapatkan haknya," kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat membuka Rapat Kerja Penyusunan DPS Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan di Kota Padang, Jumat.
Ia mengatakan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari 24 Juni sampai 24 Juli yang data tersebut nantinya akan dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) serta selanjutnya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyampaikan agar penyusunan DPS tersebut berjalan dengan baik maka KPU Pariaman melaksanakan rapat kerja dengan jajarannya khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar nantinya dapat menghasilkan daftar pemilih yang mengakomodir seluruh warga yang sudah berhak memilih.
Oleh karena itu, lanjutnya ia meminta peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar penyusunan data pemilih sesuai dengan aturan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen mengatakan selama satu bulan Pantarlih sudah melaksanakan Coklit dan selanjutnya PPK dan PPS akan melaksanakan rekap di tingkat kelurahan dan desa.
"Rencananya rekap di PPS dilaksanakan pada 1 Agustus 2024 sedangkan PPK dilaksanakan pada 6 Agustus, lalu untuk tingkat KPU belum diputuskan tapi rentang waktunya antara 12 sampai 18 Agustus," katanya.
Ia menyampaikan rekap yang dilakukan nanti akan menghasilkan DPS yang kemudian KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat dengan rentang waktu 10 hari hingga akhirnya ditetapkan DPT pada 22 September 2024.
Ia menyebutkan ada beberapa yang akan diperhatikan oleh PPK dan PPS tersebut mulai dari kesesuaian data KTP dan kartu keluarga hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili serta telah menjadi anggota TNI dan Polri.
Terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berharap dengan adanya rapat kerja itu maka seluruh PPK dan PPS memiliki pemahaman yang sama terkait dengan data pemilih sehingga tidak ada lagi data pemilih ganda.
"Sehingga kita mendapatkan data pemilih yang berkualitas di Pariaman khususnya dan Sumbar pada umumnya," ujarnya.
"Penyusunan DPS ini penting untuk menyandingkan data guna melindungi hak pemilih, memastikan seluruh warga Pariaman yang sudah berhak memilih mendapatkan haknya," kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat membuka Rapat Kerja Penyusunan DPS Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan di Kota Padang, Jumat.
Ia mengatakan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) sudah melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) dari 24 Juni sampai 24 Juli yang data tersebut nantinya akan dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) serta selanjutnya menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Ia menyampaikan agar penyusunan DPS tersebut berjalan dengan baik maka KPU Pariaman melaksanakan rapat kerja dengan jajarannya khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar nantinya dapat menghasilkan daftar pemilih yang mengakomodir seluruh warga yang sudah berhak memilih.
Oleh karena itu, lanjutnya ia meminta peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik agar penyusunan data pemilih sesuai dengan aturan.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pariaman Afriwaty Zen mengatakan selama satu bulan Pantarlih sudah melaksanakan Coklit dan selanjutnya PPK dan PPS akan melaksanakan rekap di tingkat kelurahan dan desa.
"Rencananya rekap di PPS dilaksanakan pada 1 Agustus 2024 sedangkan PPK dilaksanakan pada 6 Agustus, lalu untuk tingkat KPU belum diputuskan tapi rentang waktunya antara 12 sampai 18 Agustus," katanya.
Ia menyampaikan rekap yang dilakukan nanti akan menghasilkan DPS yang kemudian KPU akan meminta tanggapan dari masyarakat dengan rentang waktu 10 hari hingga akhirnya ditetapkan DPT pada 22 September 2024.
Ia menyebutkan ada beberapa yang akan diperhatikan oleh PPK dan PPS tersebut mulai dari kesesuaian data KTP dan kartu keluarga hingga pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili serta telah menjadi anggota TNI dan Polri.
Terpisah, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumbar Medo Patria saat menjadi narasumber pada kegiatan tersebut berharap dengan adanya rapat kerja itu maka seluruh PPK dan PPS memiliki pemahaman yang sama terkait dengan data pemilih sehingga tidak ada lagi data pemilih ganda.
"Sehingga kita mendapatkan data pemilih yang berkualitas di Pariaman khususnya dan Sumbar pada umumnya," ujarnya.