Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Sumbar, memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh izin usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Solok Elvi Basri di Solok, Rabu, mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM adalah melaksanakan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kemitraan Usaha Besar Dengan UMKM.
Menurut dia, kegiatan tersebut juga bertujuan agar UMKM di Kota Solok bisa masuk dalam rantai produksi global, meningkatkan peluang UMKM guna naik kelas, dan meningkatkan kualitas usaha UMKM menjadi lebih kompetitif.
Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin.
Serta memberikan peluang kemitraan usaha besar dengan UMKM dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha sehingga dapat peningkatan investasi di Kota Solok.
Kegiatan tersebut juga dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Investasi / Kepala BKPM RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.
Pemerintah Kota Solok melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP kembali melaksanakan bimbingan teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Kemitraan Usaha Besar Dengan UMKM.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 80 pelaku usaha yang ada di Kota Solok yang dibagi menjadi dua angkatan dengan masing-masing angkatan per harinya diikuti oleh 40 pelaku usaha.
Di samping itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan bahwa UMKM tidak hanya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang vital tetapi juga menjadi pilar kestabilan ketika situasi sulit.
“UMKM memiliki fleksibilitas, kreativitas, dan ketahanan dalam menghadapi tantangan yang tak terduga sekalipun. Para pelaku UMKM ini adalah pendorong utama dalam penciptaan lapangan kerja, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat serta merawat keberlanjutan ekonomi lokal,” kata Zul.
Kemitraan investasi antara usaha besar dan UMKM ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM.
Pentingnya kolaborasi antara Usaha Besar dengan UMKM ini juga menjadi salah satu kunci UMKM akan ikut maju sejalan dengan berkembangnya Usaha Besar di Kota Solok.