Agam, Sumbar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menerbitkan sebanyak 36 lembar surat tilang dan memberikan teguran kepada 255 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang pada 15-22 Juli 2024.
 
Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke-36 lembar surat tilang itu dengan rincian pelanggaran terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 11 lembar, SIM delapan lembar dan terkait ketentuan kendaraan roda dua 17 unit.
 
"Kendaraan roda dua yang kita tilang itu akibat tidak membawa surat-surat, knalpot bising dan lainnya," katanya.
 
Ia mengatakan jenis pelanggaran tidak menggunakan helm standar 20 pelanggaran dan tidak memiliki SIM 16 pelanggaran.
 
Untuk usia pengendara melakukan pelanggaran dengan rincian 17 tahun sebanyak 18 orang, 18-25 tahun 12 orang dan 26-45 tahun enam orang.
 
"Pelanggaran didominasi oleh pelajar dan kita juga memberikan teguran kepada sebanyak 255 pengendara," katanya.
 
Ia menambahkan Operasi Patuh Singgalang digelar selama 14 hari dimulai pada 15-28 Juli 2024 dengan sasaran tujuh prioritas pelanggaran yakni, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi kendaraan bermotor berboncengan lebih dari satu orang dan kendaraan "over dimension overload".
 
Lalu pengemudi tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
 
"Kita melakukan razia setiap hari dan apabila menemukan pelanggaran bakal ditindak," katanya.
 
Ia mengakui Polres Agam tidak saja melakukan razia, tetapi melakukan edukasi dan penyuluhan ke sekolah, pembagian brosur dan spanduk.
 
Ini dalam rangka untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
 
 
 
 
 
 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2024