Padang (ANTARA) - Anggota DPD RI Alirman Sori menyakini rencana pemekaran Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menjadi dua wilayah akan membantu meningkatkan percepatan perekonomian di daerah setempat.
"Prinsip pemekaran daerah itu memang diharapkan membawa harapan baru termasuk peningkatan ekonomi," kata anggota Komite I DPD RI Alirman Sori di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Alirman Sori menyusul rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo dari pemekaran Kabupaten Agam.
Menurut dia, pemerintah harus segera menindaklanjuti rencana pemekaran tersebut karena hal itu sudah lama didambakan masyarakat Kabupaten Agam.
"Oleh karena itu, sepanjang semua persyaratan dokumen pengajuan DOB lengkap maka proses persetujuan menjadi kabupaten baru wajib disetujui," ujarnya.
Ia berpandangan terdapat beberapa alasan Kabupaten Agam dimekarkan menjadi dua wilayah otonomi, yakni pertama, hal menyangkut luasan wilayah yang sejalan dengan tingginya jumlah penduduk di kabupaten itu.
"Jadi, menurut saya, luasnya Kabupaten Agam dan jumlah penduduknya yang juga tinggi maka laik untuk dimekarkan," kata dia.
Kendati demikian, ia mengingatkan pemangku kepentingan agar berhati-hati dan teliti sebelum memekarkan sebuah kabupaten. Sebab pada saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, sekitar 80 persen DOB di tanah air termasuk kategori gagal.
Menurut dia, kegagalan tersebut disebabkan tidak optimalnya pemangku kepentingan dalam mengelola sumber daya yang ada di DOB.
Selain itu, kegagalan tersebut juga tidak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia terutama di daerah tertentu.
"Namun, untuk DOB Kabupaten Agam ini kita harus bisa membuktikan bahwa Ranah Minang termasuk daerah yang berhasil membangun otonomi baru," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Alirman Sori juga menyinggung proses pemekaran Kabupaten Ranah Indojati yang kini masih menjadi bagian Kabupaten Pesisir Selatan, dan belum disetujui DPR RI.
"Prinsip pemekaran daerah itu memang diharapkan membawa harapan baru termasuk peningkatan ekonomi," kata anggota Komite I DPD RI Alirman Sori di Padang, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Alirman Sori menyusul rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo dari pemekaran Kabupaten Agam.
Menurut dia, pemerintah harus segera menindaklanjuti rencana pemekaran tersebut karena hal itu sudah lama didambakan masyarakat Kabupaten Agam.
"Oleh karena itu, sepanjang semua persyaratan dokumen pengajuan DOB lengkap maka proses persetujuan menjadi kabupaten baru wajib disetujui," ujarnya.
Ia berpandangan terdapat beberapa alasan Kabupaten Agam dimekarkan menjadi dua wilayah otonomi, yakni pertama, hal menyangkut luasan wilayah yang sejalan dengan tingginya jumlah penduduk di kabupaten itu.
"Jadi, menurut saya, luasnya Kabupaten Agam dan jumlah penduduknya yang juga tinggi maka laik untuk dimekarkan," kata dia.
Kendati demikian, ia mengingatkan pemangku kepentingan agar berhati-hati dan teliti sebelum memekarkan sebuah kabupaten. Sebab pada saat Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, sekitar 80 persen DOB di tanah air termasuk kategori gagal.
Menurut dia, kegagalan tersebut disebabkan tidak optimalnya pemangku kepentingan dalam mengelola sumber daya yang ada di DOB.
Selain itu, kegagalan tersebut juga tidak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia terutama di daerah tertentu.
"Namun, untuk DOB Kabupaten Agam ini kita harus bisa membuktikan bahwa Ranah Minang termasuk daerah yang berhasil membangun otonomi baru," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Alirman Sori juga menyinggung proses pemekaran Kabupaten Ranah Indojati yang kini masih menjadi bagian Kabupaten Pesisir Selatan, dan belum disetujui DPR RI.