Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan provinsi setempat yang akan dilaksanakan 13 Juli 2024.
"Kami melakukan sosialisasi PSU DPD RI, yang pertama dengan menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama agar bisa memberdayakan para mubaligh," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi di Pariaman, Selasa.
Mubaligh tersebut, lanjutnya akan menyampaikan terkait dengan PSU DPD RI kepada jamaah saat ceramah dan bertemu dengan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya juga telah meminta badan ad hoc yang ada di KPU Pariaman agar bekerjasama dengan pemerintah desa serta pengurus masjid dan mushala untuk menyosialisasikan terkait dengan PSU.
"Kami juga meminta badan ad hoc juga membuat kegiatan kreatifitas di desa dan kelurahan masing-masing, apakah mereka melakukan kampanye atau kegiatan lainnya," katanya.
Ia menyampaikan puncak dari kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pada saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengantarkan surat pemberitahuan dilakukan pemungutan suara yang dilengkapi dengan brosur kepada pemilih.
Di dalam brosur tersebut, lanjutnya terdapat ajakan memilih, daftar calon tetap DPD RI, serta persyaratan yang perlu dibawa saat memilih ke Tempat Pemungutan Suara.
KPU Pariaman, kata dia juga menggiatkan sosialisasi di media massa serta memanfaatkan media sosial agar pengguna media sosial di daerah itu mengetahuinya.
"Kami termasuk teman-teman ad hoc, setiap hari mengunggah terkait sosialisasi PSU di seluruh akun media sosial yang dimiliki," ujar dia.
Unggahan di media sosial terkait sosialisasi PSU tersebut, lanjutnya dilakukan tidak saja di akun milik KPU namun juga pribadi yang dilakukan setiap hari.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memasifkan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029, guna meningkatkan partisipasi pemilih.
"Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa untuk mengantisipasi potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menyampaikan tidak boleh ada kampanye selama tahapan PSU.
"Kami melakukan sosialisasi PSU DPD RI, yang pertama dengan menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama agar bisa memberdayakan para mubaligh," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman Fitra Yandi di Pariaman, Selasa.
Mubaligh tersebut, lanjutnya akan menyampaikan terkait dengan PSU DPD RI kepada jamaah saat ceramah dan bertemu dengan masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya juga telah meminta badan ad hoc yang ada di KPU Pariaman agar bekerjasama dengan pemerintah desa serta pengurus masjid dan mushala untuk menyosialisasikan terkait dengan PSU.
"Kami juga meminta badan ad hoc juga membuat kegiatan kreatifitas di desa dan kelurahan masing-masing, apakah mereka melakukan kampanye atau kegiatan lainnya," katanya.
Ia menyampaikan puncak dari kegiatan sosialisasi tersebut yaitu pada saat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengantarkan surat pemberitahuan dilakukan pemungutan suara yang dilengkapi dengan brosur kepada pemilih.
Di dalam brosur tersebut, lanjutnya terdapat ajakan memilih, daftar calon tetap DPD RI, serta persyaratan yang perlu dibawa saat memilih ke Tempat Pemungutan Suara.
KPU Pariaman, kata dia juga menggiatkan sosialisasi di media massa serta memanfaatkan media sosial agar pengguna media sosial di daerah itu mengetahuinya.
"Kami termasuk teman-teman ad hoc, setiap hari mengunggah terkait sosialisasi PSU di seluruh akun media sosial yang dimiliki," ujar dia.
Unggahan di media sosial terkait sosialisasi PSU tersebut, lanjutnya dilakukan tidak saja di akun milik KPU namun juga pribadi yang dilakukan setiap hari.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memasifkan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang atau PSU calon anggota DPD RI periode 2024-2029, guna meningkatkan partisipasi pemilih.
"Berhubung tidak ada kampanye dalam tahapan PSU, KPU akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat," kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa untuk mengantisipasi potensi penurunan tingkat partisipasi pemilih pada saat PSU calon anggota DPD RI dilaksanakan. Apalagi, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menyampaikan tidak boleh ada kampanye selama tahapan PSU.