Padang (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyarankan Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk memberdayakan masyarakat di tingkat rukun tetangga untuk mencegah tawuran dan kenakalan remaja lainnya.

"Saya telah bertemu Bapak Kapolda agar memberdayakan masyarakat dengan membentuk seksi perlindungan anak di tingkat rukun tetangga," kata Ketua LPAI Prof. Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPAI terkait kasus kematian Afif Maulana, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang ditemukan tidak bernyawa di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang pada 9 Juni 2024.

Menurut Kak Seto, dengan memberdayakan masyarakat hingga di tingkat rukun tetangga maka berbagai kenakalan remaja seperti tawuran dapat diantisipasi lebih dini.

Dengan memberdayakan masyarakat di tingkat rukun tetangga maka warga sekitar bisa turut serta mengontrol aktivitas masyarakat termasuk mengawasi anak-anak yang keluyuran saat jam malam.

"Jadi, langkah-langkah preventif ini perlu dijaga sehingga semuanya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, peraih The Golden Balloon Award, New York kategori Social Activity dari World Children’s Day Foundation & UNICEF pada 1989 tersebut juga menyarankan agar masyarakat lebih peka dan peduli apabila mendapati anak-anak yang mengalami broken home.

"Tetangga kita harapkan juga berperan serta. Sebab, jangan sampai anak yang dalam kebingungan akibat broken home akhirnya terjerumus dalam hal negatif," saran dia.

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menjadi pendamping hukum keluarga korban, Calvin Nanda Permana mengatakan kehadiran LPAI diharapkan membantu menuntaskan kasus kematian Afif.

"LBH Padang berharap LPAI mengambil peran dengan mengawasi kasus ini. Bahkan, kalau mereka memiliki wewenang untuk menekan pihak terkait untuk membuka kasus ini secara transparan," ujar dia.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024