Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) mendampingi Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar untuk memperoleh sertifikat Indikasi Geografis terhadap kain songket yang menjadi khas nagari tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana P Harsiwi di Padang, Kamis, berharap songket dari ranah Minangkabau itu bisa segera terdaftar dalam Indikasi Geografis.

"Kami berikan pendampingan agar setiap proses serta tahapan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis bisa dilalui dengan benar dan sesuai aturan," kata Ruliana.



Ia mengatakan pendampingan tersebut diberikan kepada Wali Nagari serta Anggota Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Songket Pandai Sikek sebagai pemohon.

Sementara Itu Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan mengatakan saat ini Songket Pandai Sikek sudah berada di tahapan pemeriksaan substantif.

"Tahapan pemeriksaan substantif mengartikan bahwa proses pendaftaran Indikasi Geografis terhadap Songket Pandai Sikek sudah masuk ke tahap akhir," jelasnya.



Ia mengatakan proses pemeriksaan substantif adalah amanat dari Pasal 58 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Tujuannya untuk menyamakan tulisan yang dituangkan dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek dengan keadaan sebenarnya di lapangan.

Direktorat Jenderal KI Kemenkumham telah menurunkan Tim Ahli Indikasi Geografis ke Nagari Pandai Sikek pada Selasa (3/7) untuk melakukan pemeriksaan substantif tersebut.



Farhan yang turut mendampingi tim dari Ditjen KI mengatakan dalam kesempatan itu tim melihat secara langsung proses produksi songket pandai sikek, dan berdialog dengan para pelaku atau pengrajin Songket Pandai Sikek.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan itu ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi oleh pihak Pandai Sikek dalam waktu tiga pekan.

"Setelah pemeriksaan substantif tuntas maka dilanjutkan dengan pleno untuk memutuskan apakah Songket Pandai Sikek bisa terdaftar dalam Indikasi Geografis atau tidak," katanya.



Farhan mengatakan permohonan dari Nagari Pandai Sikek sudah diterima sejak Oktober 2021, namun terhenti akibat pandemi COVID-19. Proses kemudian diaktifkan kembali sejak 2023 sampai sekarang.

Lebih lanjut ia menjelaskan Indikasi geografis merupakan salah satu jenis Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap originilitas suatu produk, umumnya dilabeli daerah asal.

Indikasi Geografis mengisyaratkan bahwa kualitas produk tersebut hanya dapat diciptakan dari suatu daerah yang memiliki keunikan atau kelebihan khusus dari sumber daya alamnya, sumber daya manusianya, ataupun kombinasi dari keduanya seperti Songket Pandai Sikek.

"Indikasi geografis juga menjadi aset yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menyejahterakan masyarakat suatu daerah, karena itulah kami beri dukungan," katanya.



Ia memaparkan terdapat beberapa manfaat ketika songket Pandai Sikek memperoleh sertifikat Indikasi Geografis yakni memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis.

Kemudian menghindari praktik persaingan curang dan memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis, menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen.

Kemudian membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk.



Selanjutnya meningkatkan produksi karena di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik, reputasi suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat.

Selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati yang akan berdampak pada pengembangan agrowisata. ***2***

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham dampingi Songket Pandai Sikek peroleh Indikasi Geografis

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024