Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolri untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya anak berinisial AM (13) di Padang, Sumatera Barat.

"Kami mendesak Kepala Kepolisian RI untuk mengedepankan penghormatan dan perlindungan hak asasi anak, dengan bersikap tegas dan profesional dalam mengungkap kasus 11 anak dan meninggalnya AM. Ungkap dan hukum pelaku," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu.



Menurut dia, ada berbagai cara yang bisa dilakukan Polri untuk menyingkap tabir kasus ini.

"Di antaranya dengan menggunakan scientific evidences, seperti melakukan ekshumasi pada jasad AM dan digital forensik terhadap CCTV untuk mengungkap penyebab kematian AM dan mengidentifikasi pelakunya, sehingga penegakan hukum pidana dapat dilakukan terhadap pelaku penyiksaan anak," kata Dian Sasmita.

Dian Sasmita juga menyampaikan bahwa KPAI mendukung Polri Presisi, dengan melakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri.



"Kami mendukung Polri Presisi, lakukan pembenahan tata kelola penanganan anak di semua direktorat di bawah Polri. Tidak hanya Reskrim, namun juga Sabhara, dan lainnya," kata dia.

KPAI juga mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam memberikan perlindungan dan pemulihan pada 11 anak lainnya dengan segera, termasuk saksi A yang masih berusia 17 tahun dan keluarga AM.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AM (13), ditemukan oleh warga tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).



Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI: Polisi harus tegas dan profesional ungkap penyebab kematian AM

Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024