Lubukbasung (ANTARA) -
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap IS (28) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi dengan calon pembeli di Koto Baru, Jorong VI Parik Panjang, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Senin (1/7) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aleyxi A di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan anggota berhasil mengamankan warga Simpang Bawah, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman saat melakukan transaksi dengan calon pembeli.
"Calon pembeli berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap, karena situasi dalam keadaan gelap, sehingga petugas hanya berhasil menangkap satu orang," katanya.
Ia mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
"Berdasarkan penyelidikan kami sementara, pelaku IS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan narkoba wilayah Pariaman. Namun masih tetap kami kembangkan," katanya.
Ia menambahkan penangkapan ini tidak luput dari kerjasama petugas dengan masyarakat setempat yang telah memberikan informasi kepada petugas.
Untuk itu, ia berharap kerjasama tersebut dengan cara melaporkan apabila ada transaksi narkoba di wilayahnya.
"Atas informasi tersebut kami mengucapkan terima kasih dan kerjasama itu sangat kami butuhkan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ini," katanya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.