BPJamsostek sharing informasi perlindungan negara bagi perintis UMKM
Kamis, 20 Juni 2024 15:54 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar foto bersama dengan perintis UMKM
Solok (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Solok melakukan sharing informasi manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan para perintis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Bagi pelaku UMKM jangan tunggu usaha berkembang dan pekerja banyak untuk mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi lakukan semenjak usaha mulai dirintis," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Sijunjung, Kamis.
Dia mengatakan, selagi masih sehat, masih hidup dan masih bekerja ayo segera daftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Jangan sampai modal untuk mengembangkan usaha UMKM terpakai buat memberi santunan kepada pegawai yang kecelakaan kerja atau meninggal dunia, yang mungkin jumlahnya lebih kecil dari yang bisa diberikan melalui BPJamsostek," ujarnya.
Menurut dia, untung sepanjang jalan, malang sekejap mata jadi perlu dipersiapkan diri sejak sekarang.
Ruang lingkup kecelakaan kerja katanya, luas sepanjang terkait dengan proses usaha yang dilakukan.
Manfaat BPJamsostek katanya, berupa biaya pengobatan kasus kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja tanpa batasan biaya pengobatan sesuai indikasi medis di kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau swasta yang setara tanpa rujukan berjenjang.
untuk meninggal dunia saja katanya, diberikan santunan Rp 42 juta, dan manfaat lainnya.
Jika meninggal dunia akibat pekerjaannya, maka ahli waris da[at santunan 48 kali upah yang dilaporkan, minimal Rp.70 juta plus beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp.174 juta.
Ia mengajak para pelaku UMKM segera daftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk Iuran premi BPJamsostek segmen Penerima Upah (formal) mulai dari Rp10 ribuan per bulan per kepala.
"Kami berharap bantuan semua pihak untuk menyebarkan informasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pelaku UMKM mendaftar sebagai peserta BPJamsostek di 20 kanal resmi kami," katanya.
Selain itu pekerja yang ingin mendaftar juga bisa langsung datang ke Cabang Solok, Dharmasraya dan Solok Selatan.
"Bagi pelaku UMKM jangan tunggu usaha berkembang dan pekerja banyak untuk mendaftarkan pekerjanya jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi lakukan semenjak usaha mulai dirintis," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Sijunjung, Kamis.
Dia mengatakan, selagi masih sehat, masih hidup dan masih bekerja ayo segera daftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Jangan sampai modal untuk mengembangkan usaha UMKM terpakai buat memberi santunan kepada pegawai yang kecelakaan kerja atau meninggal dunia, yang mungkin jumlahnya lebih kecil dari yang bisa diberikan melalui BPJamsostek," ujarnya.
Menurut dia, untung sepanjang jalan, malang sekejap mata jadi perlu dipersiapkan diri sejak sekarang.
Ruang lingkup kecelakaan kerja katanya, luas sepanjang terkait dengan proses usaha yang dilakukan.
Manfaat BPJamsostek katanya, berupa biaya pengobatan kasus kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja tanpa batasan biaya pengobatan sesuai indikasi medis di kelas I Rumah Sakit Pemerintah atau swasta yang setara tanpa rujukan berjenjang.
untuk meninggal dunia saja katanya, diberikan santunan Rp 42 juta, dan manfaat lainnya.
Jika meninggal dunia akibat pekerjaannya, maka ahli waris da[at santunan 48 kali upah yang dilaporkan, minimal Rp.70 juta plus beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp.174 juta.
Ia mengajak para pelaku UMKM segera daftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Untuk Iuran premi BPJamsostek segmen Penerima Upah (formal) mulai dari Rp10 ribuan per bulan per kepala.
"Kami berharap bantuan semua pihak untuk menyebarkan informasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pelaku UMKM mendaftar sebagai peserta BPJamsostek di 20 kanal resmi kami," katanya.
Selain itu pekerja yang ingin mendaftar juga bisa langsung datang ke Cabang Solok, Dharmasraya dan Solok Selatan.
Pewarta : Erik Ifansya
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB
Tiga Pemda wilayah kerja BPJS Cabang Bukittinggi raih prestasi UHC Award 2026
27 January 2026 16:56 WIB
Jadwal pertandingan SEA Games hari ini, prediksi hadirkan emas dari cabang woodball
12 December 2025 11:31 WIB
Pemko Payakumbuh Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Rentan 2026
07 December 2025 5:02 WIB