​​​​​​​Bukittinggi (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bukittinggi menyikapi kasus praktek Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum).
 
"Ini dilakukan dalam rangka antisipasi serta pencegahan terjadinya pelanggaran perda terutama penyakit masyarakat (Pekat) dalam hal ini LGBT di Kota Bukittinggi," kata Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri, Minggu
 
Satpol-PP mensosialisasikan Perda No 02 TH 2024 tentang Trantibum kepada tokoh adat, lembaga pemeberdayaan masyarajat, RT R pemilik kos dan kontrakan serta unsur masyarakat lainnya di seluruh kelurahan di Bukittinggi.
 
"Kami berharap para pemilik kos dan kontrakan dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi terjaganya ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat dan demi menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan," kata Joni.
 
Kasus LGBT semakin marak di Kota Bukittinggi, terakhir Satpol-PP melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kembali mengamankan pelaku LGBT pada Minggu (16/6) dini hari.
 
"Terduga seorang laki-laki asal luar Kota Bukittinggi diamankan di kawasan Aua Tajungkang Tangah Sawah. Pelaku menggunakan aplikasi dalam menjaring pelanggannya," kata Joni.
 
Pelaku kemudian diamankan ke markas komando (Mako) Satpol-PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perda 02 th 2024 tentang Trantibum pasal 41, 42 dan 43 terkait dengan penyakit masyarakat.
 
Dari data yang dirangkum, setidaknya Satpol-PP Kota Bukittinggi telah mengungkap 28 kasus LGBT sepanjang Januari hingga Juni 2024.
 
 

Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024