Padang (ANTARA) -
Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum keliling di Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam pada Rabu (12/06).
 
Kegiatan diawali dengan mendatangi Kantor Wali Nagari Bawan dengan maksud berkoordinasi dan memfasilitasi tempat untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum keliling di pasar tersebut.
 
Tim Penyuluhan Hukum keliling yang diturunkan dari Kemenkumham Sumbar adalah Yunifar, Marisa, dan Cece Ernaz yang disambut baik oleh Wali Nagari Bawan Arif Eka Putra. 
 
Selain menyampaikan norma-norma hukum yang ada, Penyuluh Hukum juga menyampaikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
 
Tim menginformasikan kepada masyarakat yang ditemui bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sebagai bentuk menjamin dan memberikan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
 
Informasi hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual juga layanan Paspor disampaikan oleh Tim kepada masyarakat yang menyambangi mobil Penyuling. 
 
Kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling juga memberikan Konsultasi Hukum gratis kepada masyarakat yang tersandung masalah hukum. 
 
Masyarakat sekitar tampak antusias melihat kegiatan tim penyuluhan hukum keliling yang dilakukan oleh para penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, warga juga diberikan bahan bacaan mengenai peraturan Perundang-undangan.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024