Solok, Sumbar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Sumatera Barat, menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan sertifikat halal bagi pelaku usaha.
"Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak Senin (10/6/2024) sampai sekarang, Selasa ini, dan dihadiri oleh 80 pelaku usaha yang ada di Kota Solok yang dibagi dua angkatan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Solok Nova Elfino di Solok, Sumbar, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis risiko yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha.
Ia juga menyampaikan bimbingan teknis merupakan upaya pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka menyamakan persepsi untuk memahami peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Serta, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku UMKM untuk memproduksi dan menjual produk halal di Kota Solok.
"Ataupun secara nasional dan telah didukung oleh regulasi yang ada," kata Nova.
Sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian.
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
"Pemerintah Kota Solok berharap agar kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, sertifikasi halal dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok," katanya.
Selain itu, ia juga berharap Kota Solok dapat segera menuntaskan hal-hal yang menjadi persyaratan dan sarana dan prasarana serta SDM untuk mendukung pelayanan perizinan dan kemudahan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal bagi produknya.
"Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, sejak Senin (10/6/2024) sampai sekarang, Selasa ini, dan dihadiri oleh 80 pelaku usaha yang ada di Kota Solok yang dibagi dua angkatan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Solok Nova Elfino di Solok, Sumbar, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dan memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis risiko yang merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha.
Ia juga menyampaikan bimbingan teknis merupakan upaya pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat dalam rangka menyamakan persepsi untuk memahami peraturan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Serta, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk serta juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku UMKM untuk memproduksi dan menjual produk halal di Kota Solok.
"Ataupun secara nasional dan telah didukung oleh regulasi yang ada," kata Nova.
Sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian.
OSS RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi.
Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
"Pemerintah Kota Solok berharap agar kegiatan bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, sertifikasi halal dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok," katanya.
Selain itu, ia juga berharap Kota Solok dapat segera menuntaskan hal-hal yang menjadi persyaratan dan sarana dan prasarana serta SDM untuk mendukung pelayanan perizinan dan kemudahan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal bagi produknya.