RPH Bukittinggi perpanjang Sertifikasi Halal
Senin, 10 Juni 2024 12:52 WIB
Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bukittinggi. Dinas Pertanian Pangan (DPP) kembali melakukan sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk RPH (Antara/Al Fatah)
Bukittinggi (ANTARA) - Salah satu upaya menciptakan Produk Asal Hewan (PAH) daging yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH), Unit Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi melakukan perpanjangan Sertifikasi Halal untuk empat tahun kedepan.
"Sertifikasi melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," kata Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin.
LPPOM MUI menjadi salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI
Tim Audit dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin bersama auditor mendatangi UPTD RPH dan menyaksikan proses pemotongan hewan.
"Mitra RPH dari pengusaha ternak ikut mendampingi rangkaian kegiatan audit mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportasi untuk distribusi," kata Hendry.
Audit dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan.
"Juga pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi," kata Hendry.
Dari hasil audit, untuk mendapatkan kembali perpanjangan Sertifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH.
"Sertifikasi melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat," kata Kepala DPP Bukittinggi, Hendry, Senin.
LPPOM MUI menjadi salah satu auditor halal yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI
Tim Audit dipimpin langsung oleh Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin bersama auditor mendatangi UPTD RPH dan menyaksikan proses pemotongan hewan.
"Mitra RPH dari pengusaha ternak ikut mendampingi rangkaian kegiatan audit mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan, sampai hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportasi untuk distribusi," kata Hendry.
Audit dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan.
"Juga pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi," kata Hendry.
Dari hasil audit, untuk mendapatkan kembali perpanjangan Sertifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan oleh UPTD RPH.
Pewarta : Alfatah
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tiga warung di sisi Stasiun Lambuang kawasan Tugu Polwan Bukittinggi habis terbakar
14 February 2026 20:53 WIB
Bulog Bukittinggi serap Cadangan Beras Pemerintah di Pasaman dan Pasaman Barat
12 February 2026 19:21 WIB
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Truk pengangkut BBM pascaterbannya Jalan Lembah Anai ke jalur Sitinjau Lauik
07 February 2026 22:21 WIB
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB