Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan penyebab kecilnya jumlah pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, hasil pengembalian simpanan Tapera itu memang kecil karena iuran yang dibebankan juga sedikit.
Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru.
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Namun dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.
BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Heru memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Tapera jelaskan kecilnya simpanan pensiunan PNS usai puluhan tahun
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan, hasil pengembalian simpanan Tapera itu memang kecil karena iuran yang dibebankan juga sedikit.
Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan di era Bapertarum-PNS atau sebelumnya muncul Tapera diatur dalam Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan nominalnya menyesuaikan dengan golongan PNS.
Iuran untuk PNS golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru.
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993, kemudian naik ke golongan IV pada 2007, dan pensiun pada 2016, mereka hanya akan mendapat dana pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000, tanpa hasil pemupukan.
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.
Namun dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada 1995, lalu naik golongan IV pada 2009 maka nilai total tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Meski sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru mengatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan kepesertaan baru, karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.
BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Heru memastikan pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi profesional yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Tapera jelaskan kecilnya simpanan pensiunan PNS usai puluhan tahun