Bukittinggi (ANTARA) - Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
Jawaban itu, disampaikan langsung oleh Wako Erman Safar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (3/6).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
"Serta mempedomi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024," kata Erman.
Wako menjelaskan lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama.
"Sebagaimana di atas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya," kata dia.
Terkait Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD merupakan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030.
"Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah," kata Erman menjelaskan.
Untuk peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting pada balita menjadi indikator utama pembangunan kedepan.
"Ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan," pungkasnya.
Jawaban itu, disampaikan langsung oleh Wako Erman Safar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin (3/6).
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, Ranperda RPJPD 2025-2045 sudah mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
"Serta mempedomi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Bappenas RI Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024," kata Erman.
Wako menjelaskan lebih detail terkait kesesuaian Ranperda RPJPD dengan Instruksi Menteri dan Surat Edaran Bersama.
"Sebagaimana di atas telah diuji dan disempurnakan pada pengharmonisasisan Ranperda dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada tahapan sebelumnya," kata dia.
Terkait Ranperda tentang RTRW yang dipedomani pada penyusunan Ranperda RPJPD merupakan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bukittinggi Tahun 2010 – 2030.
"Selanjutnya revisi RTRW juga perlu disinkronkan dengan prioritas pembangunan pada RPJPN dan RPJPD untuk mewujudkan sinkronisasi dan saling mendukung perencanaan pembangunan dengan rencana pengembangan wilayah," kata Erman menjelaskan.
Untuk peningkatan kualitas SDM dan transformasi sosial Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil kebijakan mewujudkan kesehatan untuk semua Prevalansi Stunting pada balita menjadi indikator utama pembangunan kedepan.
"Ini berarti bahwa penurunan stunting merupakan kebijakan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan pemerintah daerah untuk 20 tahun ke depan," pungkasnya.