Solok, Sumbar (ANTARA) - Dinas Pangan Kota Solok, Sumatera Barat, menyebutkan sebanyak 26 pengusaha penggilingan padi dan beras di wilayahnya sudah melakukan registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan-Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) untuk rumah produksi.
Kepala Dinas Pangan Kota Solok Ade Kurniati di Solok, Sumbar, Rabu, menyebutkan pengusaha penggilingan padi atau beras tersebut sudah melakukan registrasi tentang keamanan dan mutu pangan.
Menurut dia, registrasi tersebut dilakukan bertujuan untuk menjamin pangan segar, sehat dan berkualitas yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga mengatakan saat ini Pemerintah Kota Solok baru menerbitkan PSAT-PDUK dari tanaman padi atau beras, karena untuk sayuran, Kota Solok bukan penghasil atau produsen sayur.
Tidak hanya itu, bagi yang telah mendaftar, maka akan mendapatkan nomor register di luar kemasan.
Ia mengatakan dengan adanya nomor register ini, konsumen akan mengetahui bahwa pangan yang dikonsumsi aman sehat dan berkualitas.
Sebelumnya, untuk mendapatkan nomor registrasi, petugas melihat terlebih dahulu sejumlah indikator yang harus dipenuhi.
Ade menyebutkan di antaranya berupa pengolahan awal, setelah panen, tempat penjemuran, kebersihan gudang, sistem produksi dan pengemasan dan tidak mengandung cemaran biologis dan kimia.
Oleh karena itu, ia menekankan kepada pengusaha mikro, untuk melakukan registrasi PSAT-PDUK untuk menjamin kualitas produksi dan memudahkan masyarakat dalam memilih pangan yang sehat.
"Kami berharap semoga para pengusaha penggilingan padi dan beras lainnya juga tertarik untuk melakukan registrasi PSAT-PDUK," ujar dia.
Kepala Dinas Pangan Kota Solok Ade Kurniati di Solok, Sumbar, Rabu, menyebutkan pengusaha penggilingan padi atau beras tersebut sudah melakukan registrasi tentang keamanan dan mutu pangan.
Menurut dia, registrasi tersebut dilakukan bertujuan untuk menjamin pangan segar, sehat dan berkualitas yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain itu, ia juga mengatakan saat ini Pemerintah Kota Solok baru menerbitkan PSAT-PDUK dari tanaman padi atau beras, karena untuk sayuran, Kota Solok bukan penghasil atau produsen sayur.
Tidak hanya itu, bagi yang telah mendaftar, maka akan mendapatkan nomor register di luar kemasan.
Ia mengatakan dengan adanya nomor register ini, konsumen akan mengetahui bahwa pangan yang dikonsumsi aman sehat dan berkualitas.
Sebelumnya, untuk mendapatkan nomor registrasi, petugas melihat terlebih dahulu sejumlah indikator yang harus dipenuhi.
Ade menyebutkan di antaranya berupa pengolahan awal, setelah panen, tempat penjemuran, kebersihan gudang, sistem produksi dan pengemasan dan tidak mengandung cemaran biologis dan kimia.
Oleh karena itu, ia menekankan kepada pengusaha mikro, untuk melakukan registrasi PSAT-PDUK untuk menjamin kualitas produksi dan memudahkan masyarakat dalam memilih pangan yang sehat.
"Kami berharap semoga para pengusaha penggilingan padi dan beras lainnya juga tertarik untuk melakukan registrasi PSAT-PDUK," ujar dia.