Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan tiga juru parkir (jukir) yang diduga menganiaya seorang pengemudi ojek daring di depan restoran makanan cepat saji sebagai tersangka.
Kepala Polsek Binawidya Kompol Asep Rahmat saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah unsurnya dinilai tercukupi, di antaranya barang bukti dan pernyataan saksi.
"Kami akan usut lebih lanjut perkara ini. Kejahatan premanisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun," ucap Asep.
Selain itu, dua di antara tiga orang tersebut diketahui merupakan juru parkir liar. Dari kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait juru parkir liar yang tidak memiliki izin.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan atas pasal 170 atau pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal 2 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya akibat penganiayaan itu, ratusan pengemudi ojek daring menyerbu gerai makanan cepat saji tersebut, Kamis (23/5). Peristiwa tersebut bermula saat Hendrianto (34) yang merupakan pengemudi ojek onlne mengambil orderan di restoran tersebut dan ditagih uang parkir.
Lantaran biasanya tidak membayar, ia mengatakan agar tukang parkir yang lain tak perlu menagih lagi. Namun tiba-tiba juru parkir tersebut langsung membenturkan kepalanya ke wajah korban dan menamparnya sebanyak tiga kali.
Korban sempat membela diri dengan mencoba memukul, namun tidak kena. Lalu juru parkir lain mengambil kayu dan memukul kepala korban.
Tak berhenti di sana, ayah juru parkir tersebut juga datang sambil membawa senjata tajam dan mengancam dengan celurit yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan paha kanan.
Kepala Polsek Binawidya Kompol Asep Rahmat saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah unsurnya dinilai tercukupi, di antaranya barang bukti dan pernyataan saksi.
"Kami akan usut lebih lanjut perkara ini. Kejahatan premanisme tidak dibenarkan dalam bentuk apapun," ucap Asep.
Selain itu, dua di antara tiga orang tersebut diketahui merupakan juru parkir liar. Dari kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait juru parkir liar yang tidak memiliki izin.
Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan atas pasal 170 atau pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau pasal 2 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya akibat penganiayaan itu, ratusan pengemudi ojek daring menyerbu gerai makanan cepat saji tersebut, Kamis (23/5). Peristiwa tersebut bermula saat Hendrianto (34) yang merupakan pengemudi ojek onlne mengambil orderan di restoran tersebut dan ditagih uang parkir.
Lantaran biasanya tidak membayar, ia mengatakan agar tukang parkir yang lain tak perlu menagih lagi. Namun tiba-tiba juru parkir tersebut langsung membenturkan kepalanya ke wajah korban dan menamparnya sebanyak tiga kali.
Korban sempat membela diri dengan mencoba memukul, namun tidak kena. Lalu juru parkir lain mengambil kayu dan memukul kepala korban.
Tak berhenti di sana, ayah juru parkir tersebut juga datang sambil membawa senjata tajam dan mengancam dengan celurit yang dibawanya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan paha kanan.