Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat (Sumbar) meluncurkan pembayaran perdana Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024 secara dalam jaringan (daring).
Kabid Keuangan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Rince Kumala Dewi di Solok, Selasa, mengatakan realisasi PBB P2 Tahun 2024 pada minggu lalu baru berada pada angka 1,02 persen dan dalam satu minggu ini sudah mencapai angka 7 persen.
"Diharapkan juga nantinya tahun 2024 akan mencapai perolehan lebih dari tahun 2023," ujar dia.
Ia mengatakan pembayaran PBB P2 pada tahun 2024 ini dapat dilakukan dengan transaksi elektronik menggunakan ATM, teller, M-Banking, NCM dan Lapau Nagari.
"Selanjutnya kami juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD yang sudah taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah Kabupaten Solok tahun pajak 2023," katanya.
Dia juga menyebutkan pada tahun 2023 ada 43 nagari yang memiliki persentase di 70 persen sampai 100 persen dalam pembayaran PBB P2nya, 43 nagari ini tersebar pada 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tigo Lurah, Kecamatan Hiliran Gumanti, dan Kecamatan X Koto Diatas.
Di samping itu, Kepala BKD Kabupaten Solok Indra Gusnadi mengatakan dalam melaksanakan pembangunan, semakin besar pendapatan yang didapatkan maka semakin besar juga anggaran yang bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada bahwa di samping penerimaan dari pajak bumi dan bangunan, ia juga sangat mengharapkan upaya serius dari OPD semua dalam mencapai realisasi retribusi yang berasal dari SKPD.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta menyukseskan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Solok," katanya pula.
Dia juga mengatakan pada tahun ini Pemkab Solok akan meluncurkan pembayaran PBB-P2 secara daring, sehingga dapat melakukan pembayaran di mana saja.
"Adapun target PBB kita pada tahun ini sebesar Rp2,9 miliar dibandingkan dengan pendapatan hasil daerah kita sebesar Rp114 miliar," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pembayaran PBB merupakan hal wajib, kalau tidak dibayarkan tentu akan ada konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kabid Keuangan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Rince Kumala Dewi di Solok, Selasa, mengatakan realisasi PBB P2 Tahun 2024 pada minggu lalu baru berada pada angka 1,02 persen dan dalam satu minggu ini sudah mencapai angka 7 persen.
"Diharapkan juga nantinya tahun 2024 akan mencapai perolehan lebih dari tahun 2023," ujar dia.
Ia mengatakan pembayaran PBB P2 pada tahun 2024 ini dapat dilakukan dengan transaksi elektronik menggunakan ATM, teller, M-Banking, NCM dan Lapau Nagari.
"Selanjutnya kami juga mengucapkan terima kasih kepada SKPD yang sudah taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah Kabupaten Solok tahun pajak 2023," katanya.
Dia juga menyebutkan pada tahun 2023 ada 43 nagari yang memiliki persentase di 70 persen sampai 100 persen dalam pembayaran PBB P2nya, 43 nagari ini tersebar pada 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Tigo Lurah, Kecamatan Hiliran Gumanti, dan Kecamatan X Koto Diatas.
Di samping itu, Kepala BKD Kabupaten Solok Indra Gusnadi mengatakan dalam melaksanakan pembangunan, semakin besar pendapatan yang didapatkan maka semakin besar juga anggaran yang bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada bahwa di samping penerimaan dari pajak bumi dan bangunan, ia juga sangat mengharapkan upaya serius dari OPD semua dalam mencapai realisasi retribusi yang berasal dari SKPD.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta menyukseskan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Solok," katanya pula.
Dia juga mengatakan pada tahun ini Pemkab Solok akan meluncurkan pembayaran PBB-P2 secara daring, sehingga dapat melakukan pembayaran di mana saja.
"Adapun target PBB kita pada tahun ini sebesar Rp2,9 miliar dibandingkan dengan pendapatan hasil daerah kita sebesar Rp114 miliar," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pembayaran PBB merupakan hal wajib, kalau tidak dibayarkan tentu akan ada konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.