Pulau Punjung (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 05.30 WIB. 
 
Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. 
 
"Identitas pelaku berinisial "AJ" (26), warga Lubuak Bulang, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya," ujarnya. 
 
Ia mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan korban Afdal, pada Sabtu 4 Mei 2024.
 
Pelaku mencuri motor korban, di Bengkel Motor milik di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, kata dia. 
 
Ia mengatakan, sebelum penangkapan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, setelah dikumpulkan informasi tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim. 
 
Ia mengatakan dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA 3134V AB warna hitam, beserta STNK dan BPKB atas nama Ruli Topan. 
 
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 
 
Pelaku jerat dengan Pasal 372 junto 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kata dia. 
 
Ia mengimbau kepada warga untuk waspada terutama saat memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan dengan menggunakan kunci ganda.
 
"Selain itu kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian jika mengetahui aksi pencurian kendaraan bermotor atau tindakan kriminal lainnya," tambahnya. 
 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024