Padang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan Gerakan Tabungan Pajak untuk mempermudah masyarakat membayar berbagai kewajiban pajak daerah.
"Gerakan Tabungan Pajak ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon di Padang, Selasa.
Syefdinon mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti gerakan Tabungan Pajak dapat mengisi formulir pada bank yang telah ditentukan Bapenda Sumbar. Pada saat jatuh tempo pihak bank akan berkoordinasi dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, untuk memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak.
Kemudahan yang dimaksud ialah Samsat bersama bank terkait akan mengurus administrasi perpajakan sesuai kecukupan saldo wajib pajak. Setelah itu, Bapenda akan menghubungi masyarakat agar menjemput bukti pembayaran pajak.
Pada tahap awal Bapenda Sumbar akan mengimplementasikan program Tabungan Pajak kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Kendati demikian, Kepala Bapenda menegaskan bagi masyarakat yang ingin langsung menikmati layanan tersebut dapat mendaftarkan diri serta mengisi formulir yang disiapkan oleh bank.
Gerakan Tabungan Pajak tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam meningkatkan jumlah pendapatan daerah di sektor penerimaan pajak.
"Melalui gerakan Tabungan Pajak, Sumbar menargetkan pendapatan di sektor pajak pada 2024 sebesar Rp1,3 miliar," sebut dia.
Ia menambahkan pemerintah provinsi bersama Samsat di setiap kabupaten dan kota akan terus melakukan sejumlah inovasi. Harapannya penerimaan daerah di sektor pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.
"Inovasi pelayanan pajak terus kita lakukan seperti menyasar perguruan tinggi, mal hingga pasar," ujarnya.
"Gerakan Tabungan Pajak ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak," kata Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Syefdinon di Padang, Selasa.
Syefdinon mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti gerakan Tabungan Pajak dapat mengisi formulir pada bank yang telah ditentukan Bapenda Sumbar. Pada saat jatuh tempo pihak bank akan berkoordinasi dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat, untuk memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak.
Kemudahan yang dimaksud ialah Samsat bersama bank terkait akan mengurus administrasi perpajakan sesuai kecukupan saldo wajib pajak. Setelah itu, Bapenda akan menghubungi masyarakat agar menjemput bukti pembayaran pajak.
Pada tahap awal Bapenda Sumbar akan mengimplementasikan program Tabungan Pajak kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar. Kendati demikian, Kepala Bapenda menegaskan bagi masyarakat yang ingin langsung menikmati layanan tersebut dapat mendaftarkan diri serta mengisi formulir yang disiapkan oleh bank.
Gerakan Tabungan Pajak tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah provinsi setempat dalam meningkatkan jumlah pendapatan daerah di sektor penerimaan pajak.
"Melalui gerakan Tabungan Pajak, Sumbar menargetkan pendapatan di sektor pajak pada 2024 sebesar Rp1,3 miliar," sebut dia.
Ia menambahkan pemerintah provinsi bersama Samsat di setiap kabupaten dan kota akan terus melakukan sejumlah inovasi. Harapannya penerimaan daerah di sektor pajak dapat terus meningkat setiap tahunnya.
"Inovasi pelayanan pajak terus kita lakukan seperti menyasar perguruan tinggi, mal hingga pasar," ujarnya.