Pulau Punjung (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap pelaku risidivis tindak pindana dugaan pencurian di wilayah Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (26/4) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB. 
 
"Pelaku ditangkap saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa menggunakan Bus AKAP," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Minggu. 
 
Ia mengagakan pelaku sebelumnya sudah dua kali di tahan dalam perkara yang sama, yaitu pencurian untuk perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Ia mengatakan identitas pelaku berinisial S (28), warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 94/IV/2024,pada Jumat 5 April 2024. 
 
Ia mengemukakan pelaku nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga, di Jorong Koto Dibawau, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. 
 
"Penangkapan terhadap pelaku terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp10 juta, dan emas seberat 52 gram," ujarnya. 
 
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke pulau Jawa, selanjutnya pada Kamis (25/4) sekitar pukul 23.30 WIB pelaku dilaporkan telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express di daerah Rantau Ikil, kabupaten Muaro bungo. 
 
"Sebelumnya tim gabungan telah mengetahui ciri-ciri bus yang di tumpangi pelaku, koordinasi yang baik antara anggota polres Dharmasraya danl Polres Tebo, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah Tebo," ujarnya.
 
Ia mengungkapkan dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha NMA hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan, satu unit ponsel. 
 
Ia menambahkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadap teman pelaku, tim gabungan masih dilakukan pengejaran. 
 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024