Padang (ANTARA) - Tim kerja verifikasi dan akreditasi calon Pemberi Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar kembali melaksanakan kegiatan verifikasi faktual lapangan pada Kamis (25/4) ke Posbakumadin Agam.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi serta diikuti oleh jajarannya pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
"Pengecekan untuk memastikan adanya ketersediaan Wifi atau jaringan internet yang memadai, tersedianya struktur organisasi serta alur dan persyaratan klien (Stopela Bankum) untuk memudahkan alur pengurusan klien," kata Kepala Bidang Hukum Febriandi.
Kunjungan tim disambut oleh Ketua Posbakumadin Agam Fendi Sihaloho, setelah itu tim yang berjumlah lima orang langsung mengecek kantor serta ruang kerja calon Pemberi Bantuan Hukum baru
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa OBH tersebut sudah sesuai dengan ketentuan BPHN sebagai persyaratan yang diperlukan dalam verifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum Baru di wilayah.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Febriandi serta diikuti oleh jajarannya pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum.
"Pengecekan untuk memastikan adanya ketersediaan Wifi atau jaringan internet yang memadai, tersedianya struktur organisasi serta alur dan persyaratan klien (Stopela Bankum) untuk memudahkan alur pengurusan klien," kata Kepala Bidang Hukum Febriandi.
Kunjungan tim disambut oleh Ketua Posbakumadin Agam Fendi Sihaloho, setelah itu tim yang berjumlah lima orang langsung mengecek kantor serta ruang kerja calon Pemberi Bantuan Hukum baru
Dari hasil pemeriksaan didapatkan bahwa OBH tersebut sudah sesuai dengan ketentuan BPHN sebagai persyaratan yang diperlukan dalam verifikasi calon Pemberi Bantuan Hukum Baru di wilayah.