Padang (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja di Sumatra Barat (Sumbar) atas nama Tori Arna Sinaga (29) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Pariaman Selasa (2/4).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang, Rabu menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mustaqpirin mengatakan terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.
Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.
Bahwa terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar.
Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.
Mustaqpirin menyatakan kalau tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar Mustaqpirin di Padang, Rabu menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sidang beragendakan tuntutan sudah digelar pada Selasa (2/4), maka berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati," katanya.
Selain hukuman pidana, katanya, Jaksa Wemdri Finisa Cs juga menyatakan agar (empat) karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket ganja dengan berat bersih 107.290 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa Tori yang berjenis kelamin laki-laki adalah warga di Dusun III Jalan Medan, Percut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Mustaqpirin mengatakan terhadap tuntutan Jaksa itu terdakwa masih punya hak untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada 23 April.
Lebih lanjut ia menjelaskan tuntutan tersebut diajukan oleh JPU berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya barang bukti.
Bahwa terdakwa Tori Arna Sinaga panggilan Tori ditangkap oleh pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Senin 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan akses ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawa oleh terdakwa, dan didapati empat buah karung warna putih yang di dalamnya berisikan 110 (seratus sepuluh) paket diduga ganja kering siap edar.
Barang terlarang itu disembunyikan oleh terdakwa di bangku atau kursi ketiga yang sudah dilipat pada bagian belakang mobil yang ia kendarai.
Mustaqpirin menyatakan kalau tuntutan itu adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak akan main-main dengan perkara pengedaran narkoba, serta tidak akan segan-segan menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku.