Simpang Empat (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan perjanjian kerja sama bantuan hukum perdata dan tata usaha negara litigasi dan non litigasi serta layanan perbankan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) Pasaman Barat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra di Simpang Empat, Selasa, mengatakan penandatangan kerja sama itu menunjukkan komitmen institusi kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi pihak perbankan dalam setiap layanan yang ada. 

"Dengan dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang perbankan, perdata dan tata usaha negara kepada BSI," katanya. 

Tujuan kerja sama itu, katanya, dalam rangka memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat yang berkualitas, profesional dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Perjanjian kerja sama itu, menurutnya sebagai langkah awal kedepan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.

"Muaranya akan berimplikasi pada perluasan akses nasabah yang ada. Permasalahan seperti kredit bermasalah melalui pengacara negara siap memberi
Kan bantuan hukum. Kerja sama ini perdana dilakukan di Sumbar," katanya. 

Area Manager BSI Padang Agung Pramono menyambut baik adanya kerja sama dengan pihak kejaksaan. 

Pihaknya akan menggarap seluruh ekosistem bisnis yang ada di kejaksaan baik pembiayaan pegawainya yang sebelumnya di bank konvensional ingin beralih ke BSI.  

"Kami ada produk seperti cicil emas yang tidak ada sama bank lain. Pegadaian emas, pembiayaan mobil. Satu hal yang penting kita tidak hanya sahabat finansial tetapi juga sahabat sosial dan spiritual bagi seluruh masyarakat Pasaman Barat," ujarnya. 

Ia menyebutkan Di Pasaman Barat ada sekitar 60 ribu nasabah. Dengan adanya kerja sama itu diharapkan bisa menambah jaringan nasabah. 

"Sedangkan untuk menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah pihaknya menyiapkan Rp1, 5 miliar untuk layanan masyarakat," katanya. ***2***
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024