Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) sebagai otoritas kompeten penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir.

"Ini merupakan amanah Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP," kata Plt Kepala BPPMHKP, Ishartini di Jakarta, Senin.

Ishartini menguraikan bahwa tugas BPPMHKP di antaranya melakukan sertifikasi terhadap hasil budidaya, penangkapan maupun penanganan dan pengolahan.

Selain itu, lembaga ini juga melaksanakan pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan melalui proses inspeksi terhadap sistem yang diterapkan oleh unit produksi dan penanganan atau pengolahan.

Kemudian, tugas pengawasan mutu yang dilakukan melalui proses surveilan (pengamatan) dan monitoring (pemantauan) dalam rangka melihat konsistensi penerapan sistem di unit tersebut.



"Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan mutu dilakukan oleh inspektur mutu BPPMHKP yang tersebar di UPT (Unit Pelaksana Teknis) seluruh Indonesia sebanyak 404 orang," ujar Ishartini.

Ia menyebutkan hasil dari penjaminan tersebut berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir.

Adapun sertifikasi tersebut yakni Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB).

Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Crtical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC).

"Semua sertifikasi ini diterbitkan oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality Assurance (QA) di pasar global, regional maupun nasional adalah untuk memberikan jaminan mutu terhadap hasil kelautan dan perikanan," urai Ishartini.

Khusus tahun 2024, terang Ishartini, BPPMHKP menargetkan penjaminan mutu hulu-hilir dengan menerbitkan 520 sertifikat CPIB Kapal, 30 HACCP Kapal, QA Tangkap di 300 lokasi, QA di Pelabuhan di 35 lokasi, QA di Kalaju/Kalamo di 10 lokasi.

Selanjutnya traceability tangkap di 300 lokasi, monitoring kesegaran ikan di pelabuhan di 62 lokasi, monitoring residu di 4 perairan. Lalu 4.690 CBIB, 1.377 CPIB (perbenihan), 290 CPPIB, 25 CPOIB, 13 CDOIB, QA Budi daya di 60 lokasi, traceability budi daya di 250 lokasi, monitoring kesegaran ikan di pasar domestik di 100 lokasi.

"Kami juga menargetkan 3.000 ruang lingkup HACCP, 100.000 sertifikat HC, 35 paket pengembangan kapasitas laboratorium pengujian mutu hasil perikanan," tutur Ishartini.

Adapun sejumlah sertifikasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan dan akses pasar untuk pasar ekspor. Kemudian di pasar domestik digunakan untuk membangun citra baik, kepuasan konsumen, serta membuat produk menjadi lebih kompetitif.

Sebagai otoritas kompeten, keberadaan BPPMHKP juga telah diakui negara lain dalam kerangka kerjasama harmonisasi atau pengakuan kesetaraan sisjamu (sistem jaminan mutu) ekspor-impor hasil perikanan terutama melalui MRA/MoU.

"Ujungnya keberlanjutan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat," ucap Ishartini.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memaparkan bentuk implementasi program ekonomi biru di 2024 di antaranya penguatan infrastruktur teknologi monitoring, melanjutkan pembangunan modeling budidaya, integrasi perizinan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kemudian memperbaiki dan melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil serta terluar dari kerusakan, penguatan sarana prasarana pelabuhan, penangangan sampah plastik di laut, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP siapkan otoritas penjaminan mutu hasil kelautan dan perikanan

Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor : Muhammad Zulfikar
Copyright © ANTARA 2024