Sijunjung, Sumbar, (Antara) Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengatakan, Nagari Tanjuang Kaliang, Padang Tarok dan Nagari Aie Amo yang terletak di wilayah Kecamatan Kamang Baru sampai saat ini masih berada dalam kawasan hutan.
"Karena statusnya masih berada dalam kawasan hutan, sehingga isi ketiga nagari itu seperti sawah, kebun, ladang dan perumahan belum menjadi milik masyarakat seutuhnya lantaran belum bisa disertifikatkan,"katanya di Sijunjung, Rabu.
Ia mengatakan, meski bangsa Indonesia sudah 68 tahun merdeka namun masyarakat Nagari Tanjuang Kaliang, Padang Tarok dan Nagari Aie Amo belum merdeka seutuhnya, karena belum bisa memiliki hak milik tanah sebagaimana mestinya.
Di samping lahan yang ada belum menjadi milik masyarakat seutuhnya, bila Pemkab Sijunjung ingin membangun jalan, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Menteri Kehutanan. Karena jika tidak ada izin, maka jalan tidak diperbolehkan dibangun.
Supaya lahan yang ada menjadi milik masyarakat seutuhnya, dan supaya dalam membangun jalan tidak perlu meminta izin kepada Menteri Kehutanan, keberadaan Nagari Tanjuang Kaliang, Padang Tarok dan Nagari Aie Amo harus lepas dari kawasan hutan.
Ia menyebutkan, untuk melepaskan ketiga nagari itu dari kawasan hutan yang secara keseluruhan luasnya 14.900 hektare, Pemkab sudah membicarakannya dengan Menteri Kehutanan, dan saat ini proses melepaskan itu tengah berjalan.
"Bila status ketiga nagari sudah lepas dari kawasan hutan, lahan milik masyarakat yang produktif bisa disertifikatkan. Sedangkan lahan yang tidak produktif, dengan kata lain masih terlantar, akan dimanfaatkan untuk membuka kebun kelapa sawit,"katanya.
Untuk itu ia mengharapkan dukungan dari seluruh ninik mamak.
Selain akan melepaskan kawasan hutan seluas 14.900 hektare itu, beberapa waktu lalu Pemkab Sijunjung juga telah melepaskan 18.000 hektare lahan dari status kawasan hutan.
Lahan itu di antaranya terletak di Kecamatan Kupitan, IV Nagari, Sijunjung, Tanjung Gadang dan di Kecamatan Kamang Baru. (stn)