Solok (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat Dodi Hendra atau disingkat DH dilaporkan ke Polres Solok Arosuka atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial NS (18).
Kuasa Hukum korban Putri Deyesi Rizki, S.H, M.H di Solok, Minggu membenarkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap kliennya dan telah melaporkan pelaku kasus tersebut ke Polres Solok Arosuka.
Ia menceritakan kronologi nasib nahas yang menimpa kliennya itu berinisial NS (18) merupakan warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru.
NS menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Solok Dodi Hendra (DH). Mirisnya kejadian itu dilangsungkan di dalam kamar oknum pelaku DH di Nagari Koto Hilalang.
Tindakan asusila pemerkosaan tersebut diterima NS saat ia tengah berada di dalam rumah DH. Saat itu posisinya sebagai seorang asisten rumah tangga DH.
Yesi menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, DH mengetok kamar NS, yang sedang tidur, kemudian ia terbangun, lalu melihat dari jendela keluar, di situ ia melihat DH sedang menunggu di luar kamar, lalu NS menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka dan menggosok gigi.
Setelah itu, NS membukakan pintu kamar yang kemudian DH masuk ke dalam kamarnya dan langsung duduk di ranjangnya. Sedangkan ia duduk di atas ranjang di belakang DH. Lalu DH meminta untuk membuatkan kopi.
Di saat itu juga DH pun menarik tangan kanan NS ke pelukannya, spontan ia menarik tangan untuk melepaskan diri dari DH. Setelah kejadian di kamar itu, kemudian DH turun ke lantai bawah.
Setelah sampai di lantai bawah, DH pergi ke warung sekitar lima menit dan NS masuk ke dalam kamarnya lagi, kemudian dipanggil lagi untuk turun ke lantai bawah untuk membuatkan kopi, saat membuat kopi, DH juga meminta NS untuk memeriksa layar monitor CCTV dalam kamarnya.
Karena itu merupakan perintah majikannya, tanpa menaruh curiga, NS langsung masuk ke kamar DH guna melihat monitor CCTV itu, tanpa berselang waktu, DH juga masuk dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamarnya itu.
“Di dalam kamar itu NS didorong ke kasur yang kemudian DH melancarkan aksi bejatnya, meskipun NS meronta dan mencoba melakukan perlawanan namun tak berhasil,” kata dia menjelaskan.
Kemudian, dua hari setelah kejadian itu, barulah NS menceritakan peristiwa yang ia alami ke keluarganya, kebetulan NS menceritakannya itu sudah larut malam, pihak keluarga memutuskan untuk menjemput NS pada besoknya, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2023.
NS sudah bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses. Namun, ternyata ia pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.
“Masuk kerja pada tanggal 24 Desember, dua hari bekerja, tepatnya pada tanggal 26 Desember 2023, NS mendapatkan perlakuan bejat dari DH,” katanya.
Diketahui sampai saat ini NS masih mengalami trauma berat atas kejadian itu. Ia menjadi diam dan selalu terlihat murung. Bahkan saat ini masih membutuhkan perawatan di RSUD Arosuka.
Di samping itu, Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
“Benar, bahwa telah datang seorang perempuan berinisial NS, berusia 18 tahun untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi terhadapnya seperti yang telah diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ujarnya.
Firman juga menjelaskan untuk hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
“Untuk bukti-bukti masih dikumpulkan, visum juga akan segera dilakukan. Sementara, terkait dengan keamanan pelapor, jika dibutuhkan perlindungan, pihak kami akan siapkan,” ujarnya.
Firman menambahkan terkait pemanggilan terlapor, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Baru setelah itu akan mengacu kepada terlapor.
Kuasa Hukum korban Putri Deyesi Rizki, S.H, M.H di Solok, Minggu membenarkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap kliennya dan telah melaporkan pelaku kasus tersebut ke Polres Solok Arosuka.
Ia menceritakan kronologi nasib nahas yang menimpa kliennya itu berinisial NS (18) merupakan warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru.
NS menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh oknum Pimpinan DPRD Solok Dodi Hendra (DH). Mirisnya kejadian itu dilangsungkan di dalam kamar oknum pelaku DH di Nagari Koto Hilalang.
Tindakan asusila pemerkosaan tersebut diterima NS saat ia tengah berada di dalam rumah DH. Saat itu posisinya sebagai seorang asisten rumah tangga DH.
Yesi menjelaskan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, DH mengetok kamar NS, yang sedang tidur, kemudian ia terbangun, lalu melihat dari jendela keluar, di situ ia melihat DH sedang menunggu di luar kamar, lalu NS menuju ke kamar mandi untuk mencuci muka dan menggosok gigi.
Setelah itu, NS membukakan pintu kamar yang kemudian DH masuk ke dalam kamarnya dan langsung duduk di ranjangnya. Sedangkan ia duduk di atas ranjang di belakang DH. Lalu DH meminta untuk membuatkan kopi.
Di saat itu juga DH pun menarik tangan kanan NS ke pelukannya, spontan ia menarik tangan untuk melepaskan diri dari DH. Setelah kejadian di kamar itu, kemudian DH turun ke lantai bawah.
Setelah sampai di lantai bawah, DH pergi ke warung sekitar lima menit dan NS masuk ke dalam kamarnya lagi, kemudian dipanggil lagi untuk turun ke lantai bawah untuk membuatkan kopi, saat membuat kopi, DH juga meminta NS untuk memeriksa layar monitor CCTV dalam kamarnya.
Karena itu merupakan perintah majikannya, tanpa menaruh curiga, NS langsung masuk ke kamar DH guna melihat monitor CCTV itu, tanpa berselang waktu, DH juga masuk dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamarnya itu.
“Di dalam kamar itu NS didorong ke kasur yang kemudian DH melancarkan aksi bejatnya, meskipun NS meronta dan mencoba melakukan perlawanan namun tak berhasil,” kata dia menjelaskan.
Kemudian, dua hari setelah kejadian itu, barulah NS menceritakan peristiwa yang ia alami ke keluarganya, kebetulan NS menceritakannya itu sudah larut malam, pihak keluarga memutuskan untuk menjemput NS pada besoknya, tepatnya pada tanggal 28 Desember 2023.
NS sudah bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses. Namun, ternyata ia pekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.
“Masuk kerja pada tanggal 24 Desember, dua hari bekerja, tepatnya pada tanggal 26 Desember 2023, NS mendapatkan perlakuan bejat dari DH,” katanya.
Diketahui sampai saat ini NS masih mengalami trauma berat atas kejadian itu. Ia menjadi diam dan selalu terlihat murung. Bahkan saat ini masih membutuhkan perawatan di RSUD Arosuka.
Di samping itu, Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok berinisial DH.
“Benar, bahwa telah datang seorang perempuan berinisial NS, berusia 18 tahun untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang telah terjadi terhadapnya seperti yang telah diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ujarnya.
Firman juga menjelaskan untuk hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.
“Untuk bukti-bukti masih dikumpulkan, visum juga akan segera dilakukan. Sementara, terkait dengan keamanan pelapor, jika dibutuhkan perlindungan, pihak kami akan siapkan,” ujarnya.
Firman menambahkan terkait pemanggilan terlapor, pihaknya akan memanggil saksi-saksi terlebih dahulu. Baru setelah itu akan mengacu kepada terlapor.