Padang (ANTARA) -
 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat memberikan pelatihan pemberian bantuan hukum sesuai standar layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan yang diselenggarakan oleh Konsorsium Masyarakat Sipil Isu Keadilan dan Ruang Kewargaan di Padang pada Jumat (08/12).
 
Kosorsium terdiri dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
 
"Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional warga negara, oleh karenanya negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan," kata Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar sekaligus pemateri Diana Siska.
 
Ia mengatakan sejak disahkannya Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi, khususnya di bidang regulasi, penganggaran, infrasturktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum. 
 
Namun jika merujuk pada tujuan penyelenggaraan bantuan hukum yakni untuk mewujudkan akses keadilan, maka sejumlah tantangan masih terus dihadapi.
 
Baik dari sisi perluasan pemberian layanan, cakupan kegiatan, dan anggaran, sisi kualitas layanan, dan sisi sinergi sumber daya bantuan hukum.
 
Diana dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa materi tentang pelatihan bagi OBH terkait pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan, sesuai dengan Standar Layanan Bantuan Hukum.
 
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 telah mengatur mengenai Standar Layanan (Starla) dan Standar Operasional (Stopela) Bankum bagi pemberi bantuan hukum (PBH) dalam rangka meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum.
 
Sejalan dengan hal tersebut, lanjutnya, rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia (RAN OGI) VI Tahun 2020-2022 juga memuat beberapa komitmen yang fokus pada perluasan dan pembukaan akses publik terhadap keadilan. 
 
Salah satunya terwujud pada RAN OGI komitmen 6 dan 9 yakni: (a) tersedianya peraturan pelaksana untuk penilaian pemenuhan kebutuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas pada setiap tahapan peradilan, dan (b) adanya pemberian bantuan hukum yang inklusif bagi masyarakat marginal dan berorientasi gender. 
 
Komitmen tersebut bertujuan untuk peningkatan akses terhadap keadilan yang bermanfaat untuk masyarakat dalam mengakses haknya dengan mengesampingkan diskriminasi dan adanya tanggung jawab atau akuntabilitas dari pemangku kepentingan secara transparan.
 
Diana menyebutkan standar layanan bantuan hukum atau Starla Bankum merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum.
 
Sedangkan Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Stopela Bankum adalah pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan oleh pemberi bantuan hukum sebagai penerapan standar layanan bantuan hukum. 
 
Dimana Kantor Wilayah selaku Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) melakukan peran aktif dengan cara mendorong dalam pembentukan standar operasional layanan dari Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi dan terverifikasi yang ada di Sumatera Barat.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024