Batusangkar (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar meminta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah itu tidak menghambat rambu-rambu lalu lintas yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Kami mengimbau pemasangan APK agar tidak menghambat rambu-rambu lalu lintas sehingga bisa membahayakan dan mengganggu arus lalulintas," kata dia.
Dia mengatakan, selain pemasangan APK yang menghalangi rambu-rambu lalulintas, pemasangan APK yang dipasang pada kendaraan juga mesti diperhatikan.
"Pada angkutan umum agar tidak menutupi semua bagian kaca karena dapat membahayakan pengendara. Ketentuan pemasangan APK harus dipenuhi bersama demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengendara," ujar dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar Andre Azki, mengatakan agar setiap partai politik mengikuti aturan terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang.
Dia mengatakan untuk pemasangan APK pihaknya telah menetapkan titik-titik yang dilarang seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya, institusi pendidikan, halaman sekolah, perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan.
"Mari kita bersama taati aturan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Pemilu berjalan aman dan tertib," kata dia.
"Kami mengimbau pemasangan APK agar tidak menghambat rambu-rambu lalu lintas sehingga bisa membahayakan dan mengganggu arus lalulintas," kata dia.
Dia mengatakan, selain pemasangan APK yang menghalangi rambu-rambu lalulintas, pemasangan APK yang dipasang pada kendaraan juga mesti diperhatikan.
"Pada angkutan umum agar tidak menutupi semua bagian kaca karena dapat membahayakan pengendara. Ketentuan pemasangan APK harus dipenuhi bersama demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengendara," ujar dia.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar Andre Azki, mengatakan agar setiap partai politik mengikuti aturan terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang.
Dia mengatakan untuk pemasangan APK pihaknya telah menetapkan titik-titik yang dilarang seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya, institusi pendidikan, halaman sekolah, perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah serta fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan.
"Mari kita bersama taati aturan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Pemilu berjalan aman dan tertib," kata dia.