Padang (ANTARA) - Pemerintah disarankan untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) untuk menjamin distribusi tepat sasaran.

"Pemerintah perlu merevisi perpres tersebut. Alasannya, perpres tersebut kurang lengkap. Dengan direvisi maka yang berhak menerima BBM bersubsidi itu akan lebih jelas," kata Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di Padang, Rabu.

Menurut dia, kebijakan yang mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak itu dinilai belum lengkap sehingga implementasi peruntukan BBM bersubsidi masih sering tumpang tindih.

"Jadi, saran saya pemerintah harus segera merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tersebut," kata anggota Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu..

Terkait masih ditemukannya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang masih "nakal" politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama sehingga tidak bisa hanya dibebankan kepada Pertamina saja.

"Pertamina tentu mengawasi dan apabila mereka (Pertamina) mendapatkan laporan maka tentu saja dilaporkan ke pihak yang berwajib," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, selain merespons keluhan masyarakat, pihaknya juga memantau langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi BBM lebih merata, terutama Solar.

"Ini komitmen kami yang akan berkelanjutan supaya akhir tahun dan di tahun 2024, terutama setelah adanya penetapan kuota baru bisa terus dikawal," ujarnya.

Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawalan pendistribusian BBM bersubsidi akan terus dimaksimalkan agar tepat sasaran atau menyasar masyarakat yang memang membutuhkan.

Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024