Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat menggelar sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari (desa) dan pemerintahan daerah.
Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Solok Febrizaldi di Solok, Rabu mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.
"Kami berharap melalui kegiatan ini agar sengketa dan permasalahan hukum adat yang ada di nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari," ujar dia.
Ia menyebutkan peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari kepala perangkat daerah 31 orang, kepala bagian 12 orang, camat 14 orang, wali nagari 74 orang, dan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) 74 orang.
Materi Kegiatan, yakni mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah secara litigasi dan termitigasi serta permasalahan hukum adat dalam menjalankan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.
"Narasumber dari kegiatan ini, yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang," ucap dia.
Bupati Solok Epyardi Asda mengapresiasi kegiatan tersebut karena membuat terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing nagari.
Ia mengharapkan melalui kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang pengadilan atau yang lebih tinggi.
Menurutnya target berikutnya bukan hanya sekadar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang ninik mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari.
"Saya berpesan kepada seluruh wali nagari, ketua KAN, dan ninik mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama," kata dia.
Selain itu, menurutnya ini merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di kabupaten/kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjadi yang terbaik di segala lini.
Secara Resmi Bupati Solok membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.
Kepala Bagian Hukum, Setda Kabupaten Solok Febrizaldi di Solok, Rabu mengatakan tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan permasalahan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.
"Kami berharap melalui kegiatan ini agar sengketa dan permasalahan hukum adat yang ada di nagari seoptimal mungkin dapat diselesaikan di tingkat nagari," ujar dia.
Ia menyebutkan peserta dari kegiatan ini berjumlah sebanyak 205 orang yang berasal dari kepala perangkat daerah 31 orang, kepala bagian 12 orang, camat 14 orang, wali nagari 74 orang, dan ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) 74 orang.
Materi Kegiatan, yakni mekanisme penyelesaian sengketa hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah secara litigasi dan termitigasi serta permasalahan hukum adat dalam menjalankan pemerintahan nagari dan pemerintahan daerah.
"Narasumber dari kegiatan ini, yakni Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Koto Baru, Pengadilan Negeri Solok, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Praktisi Hukum Legality Padang," ucap dia.
Bupati Solok Epyardi Asda mengapresiasi kegiatan tersebut karena membuat terobosan dalam membantu penyelesaian sengketa hukum adat yang terjadi di masing-masing nagari.
Ia mengharapkan melalui kegiatan ini dapat lebih meningkatkan pemahaman hukum bagi para tokoh adat dan tokoh masyarakat di Kabupaten Solok sehingga dapat menghindari permasalahan ke jenjang pengadilan atau yang lebih tinggi.
Menurutnya target berikutnya bukan hanya sekadar kegiatan ini saja, namun pada tahun 2024 akan kita tunjuk salah seorang ninik mamak yang disertifikasi oleh pengadilan sebagai perwakilan pengadilan untuk penyelesaian sengketa yang terjadi di masing-masing nagari.
"Saya berpesan kepada seluruh wali nagari, ketua KAN, dan ninik mamak seluruhnya silahkan ikuti kegiatan ini secara seksama," kata dia.
Selain itu, menurutnya ini merupakan terobosan terbaru yang belum pernah dilakukan di kabupaten/kota lainnya, hal ini sejalan dengan tujuan untuk menjadi yang terbaik di segala lini.
Secara Resmi Bupati Solok membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Permasalahan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari dan Pemerintahan Daerah.