Padang Panjang (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, sosialisasikan peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilu, bagi partai politik di Kota itu, Jum’at (10/11) bertempat di hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah.
Katua Bawaslu Padang Panjang Hidyatul Fajri, S. IP, mengatakan mas kampanye akan dimulai pada tangal 28 November mendatang, sementara sesuai ketentuan dan tahapan pemilu pada tanggal 4-27 November 2023 dilarang untuk berkampanye. Untuk itu partai politik diharapkan memperhatikan alat peraga sosialisasi (APS) dan kegiatan politik lainnya.
“Kegiatan sosialisasi ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman dan membangun persepsi yang sama terkait larangan dan himbauan yang diberikan Bawaslu dengan harapan semua partai politik mendapatkan hak yang sama didepan publik,” kata dia.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Roby Hadi Putra, menyebutkan terkait pengawasan kampanye, partai politik mengacu pada PKPU 15 PKPU 20 terkait dengan metode pelaksanaan kampanye, surat keputusan KPU tentang bahan Kampanye, petunjuk teknis pelaksanaan kampanye. Namun partai politik juga harus memahami himbauan dan peraturan Bawaslu RI nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.
“Poin-poin dari peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2023 juga sudah disampaikan kepada parpol tentang APS dan larangan kampanye di luar jadwal kampanye,” sebut Roby.
Ia menjelaskan, Bawaslu melalui Panwas Kecamatan dan kelurahan sudah mengambil dokumentasi berdasarkan titik-titik yang APS menyerupai alat kampanye. juga sudah ada yang mengganti/ merubah, meskipun demikian ini menjadi acuan bagi instansi terkait untuk melakukan penertiban khususnya bagi APS yang memenuhi unsur pelanggaran APS.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan didapat kesimpulan dan pemahaman bersama, sehingga memang parpol mendapat perlakuan yang sama, kita ingin melindungi secara hukum, sehingga pemasangan APS sesuai dengan peraturan yang sudah diatur,” jelas Robby.
Sementara itu Winda Aprizona, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, ajak parpol untuk mematuhi PKPU dan Peraturan/ himbauan Bawaslu, termasuk peraturan daerah tentang trantibum dan undang-undang lalulintas.