Lubukbasung (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat menurut Tim Pengawasan Terpadu Tambak Udang untuk memeriksa perizinan, persetujuan lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari usaha tersebut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan tim tersebut berasal dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Satpol PP Damkar, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kejaksaan Negeri Agam.
"Tim tersebut melakukan inspeksi ke lapangan selama dua hari pada 8-9 November 2023. Sebelum tim turun, kita telah menyosialisasikan tentang pengawasan perizinan di kantor Camat Tanjung Mutiara," katanya.
Ia mengatakan, tim tersebut melakukan inspeksi ke lokasi tambak udang yang ada di sepanjang pantai Kecamatan Tanjung Mutiara.
Di lokasi, tambahnya, tim akan melihat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan apabila tidak memiliki NIB, maka langsung diterbitkan NIB di lokasi apabila melengkapi syarat yang dibutuhkan berupa persetujuan lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
"Ada satu NIB yang diterbitkan milik usaha tambak keluarga di Gasan, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara," katanya.
Ia menambahkan, tim juga melakukan pengawas bagi pemilik tambah yang sudah memiliki NIB. Pengawasan itu mulai kesesuaian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jarak dari garis pantai dan lainnya.
Apabila tidak memiliki IPAL, maka pengelola tambak udang diminta untuk melengkapinya dan tim bakal memeriksa kembali setelah melakukan rapat usai melakukan inspeksi ini.
"Kita memeriksa kembali dan apabila tidak diindahkan maka diberikan sanksi berupa pencabutan NIB nya," katanya.
Ia mengakui, tambak udang di Agam sebanyak 44 titik. Dari 44 itu, hanya 15 yang memiliki NIB dan sisanya belum ada NIB.
Tambak udang yang belum mengantongi NIB itu lahannya belum diolah dan sedang proses perizinan.