Simpang Empat,- (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) 2023-2026 dengan tujuan pengentasan kemiskinan di daerah ini lebih terukur dan terarah.
 
"Untuk Sumbar kami perdana mengeluarkan Peraturan Bupati tentang RPKD. Ini akan menjadi acuan upaya pengentasan kemiskinan untuk lima tahun ke depan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pasaman Barat Ikhwanri, di Simpang Empat, Selasa.
 
Menurutnya, RPKD itu telah disahkan atau harmonisasi oleh Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia RI dan akan menjadi acuan lima tahun ke depan.
 
"Turunannya akan dibuat nanti aksi daerah satu tahun. Hal ini sesuai dengan amanat permendagri dalam upaya penanggulangan kemiskinan di daerah," katanya pula.
 
Ia mengatakan RPKD itu disusun oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa melibatkan pihak ketiga atau konsultan.
 
Ia menyebutkan dari data tahun 202, penduduk miskin Pasaman Barat sebanyak 34.970 jiwa. Jumlah penduduk miskin tahun 2021 merupakan angka tertinggi dalam periode 2016-2021.
 
Capaian terendah terjadi pada tahun 2016 sebanyak 30.760 jiwa. Perkembangan jumlah penduduk miskin tahun 2016-2021 tren mengalami peningkatan rata-rata sebanyak 661 jiwa setiap tahunnya.
 
"Pada tingkat kabupaten, Pasaman Barat berada pada posisi ke-2 tertinggi penyumbang jumlah penduduk miskin di Sumatera Barat setelah Kabupaten Pesisir Selatan sebanyak 37.340 jiwa," katanya lagi.
 
Sedangkan level kota, jumlah penduduk miskin yang lebih banyak setelah Pasaman Barat adalah Kota Padang menyumbang sebanyak 48.440 jiwa.
 
"Banyak faktor yang membuat penyebab kemiskinan di tengah masyarakat. Baik sosial, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, kesehatan dan tenaga kerja," ujarnya.
 
Untuk penanggulangan kemiskinan itu, maka Pemkab Pasaman Barat melalui RPKD membuat arah kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2023-2026, yakni mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin melalui
penyediaan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan rentan.
 
"Upaya itu di antaranya peningkatan cakupan kepala keluarga miskin dan rentan miskin terhadap rumah layak huni, peningkatan rasio elektrifikasi pada KK miskin, peningkatan cakupan KK miskin dengan jamban layak, peningkatan cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), fasilitasi program pemerintah pusat (PKH, Rastra, dll)," katanya pula.
 
Pihaknya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 4,60 persen, tahun 2025 sebesar 4,71 persen di tahun 2026 sebesar 4,84 persen.
 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Jefri Doni
Copyright © ANTARA 2024