KPU tidak siapkan rencana terkait putusan MK
Senin, 16 Oktober 2023 14:57 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin.
Meski begitu, pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.
"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," katanya.
Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.
Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tak siapkan "planning" terkait putusan MK
"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua, dikabulkan atau ditolak ya. Sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin.
Meski begitu, pihaknya turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.
"Tentu kami dari tim KPU memantau, memonitor perkembangan persidangan," katanya.
Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Untuk itu, dia menegaskan, pihaknya tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.
Adapun uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK.
Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU tak siapkan "planning" terkait putusan MK
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kementerian Kebudayaan RI dukung rangkaian kegiatan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi
11 February 2026 15:16 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman : GPM harus berpihak pada masyarakat korban bencana
05 February 2026 17:23 WIB
Tempo Doeloe - Moh Yamin dan Luat Siregar tentang Keanggotaan Indonesia dalam PBB
04 February 2026 21:25 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Antisipasi pencurian kendaraan bermotor selama Ramadhan, Satreskrim Polres Dharmasraya optimalkan ini
12 February 2026 16:44 WIB