Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya, Sumatera Barat menyerahkan empat surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna memastikan pekerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

"Penyerahan SKK merupakan salah satu bukti konkret kita dalam melindungi hak peserta," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dharmasraya Arief Dharmawan di Pulau Punjung, Senin.

 

Ia menyebutkan langkah ini juga upaya menindak perusahaan atau pemberi kerja yang belum melaksanakan kewajiban pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.


"Melalui SKK, kejaksaan nantinya akan memberikan surat teguran, pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik perusahaan agar melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran," katanya.


Ia mengatakan upaya itu sekaligus wujud komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang untuk melindungi hak normatif para pekerja dalam mendapatkan jaminan sosial.

 

Dalam hal ini, kata dia, BPJS bersinergi dengan Kejari dalam menindak perusahaan atau badan usaha agar patuh dalam melaksanakan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Dia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan edukasi terkait dengan manfaat kepada pemberi kerja sebelum melakukan upaya tersebut atau melakukan tindakan tegas.

 

Selain itu, pihaknya meminta perusahaan atau badan usaha agar melakukan pembayaran dan melakukan kontrol kualitas pelayanan melalui survei pelanggan, kontak pengaduan, dan pembinaan mitra kerja layanan.

 

Pihaknya mendorong perusahaan mendaftarkan karyawannya dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta tertib dalam pembayaran iuran.

 

"Karena itu sudah menjadi hak yang diterima oleh para pekerja guna memberikan perlindungan dan kenyamanan saat bekerja," ujarnya.