Pariaman (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat meraih Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia karena dinilai berhasil meningkatkan pembangun di desa. 
 
"Penghargaan tersebut merupakan pengakuan bahwa Pemkot Pariaman mampu meningkatkan pembangunan di desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat Pariaman Yalviendri di Pariaman, Kamis. 
 
Ia mengatakan penghargaan tersebut diberikan dalam saat Forum Sinergitas Kebijakan dan implementasi Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta pada Selasa (10/10).
 
Ia menjelaskan pembangunan yang dilakukan di desa setidaknya membuahkan hasil dengan ditetapkannya 15 desa di daerah itu berstatus mandiri. 
 
"Tahun lalu Pariaman hanya memiliki sembilan desa mandiri, tahun ini sudah 15 desa berstatus mandiri," katanya. 
 
Menurutnya penghargaan tersebut bisa menjadi pemacu semangat Pemkot Pariaman bersama pemerintah desa di daerah itu meningkatkan pembangunan baik infrastruktur maupun sumberdaya manusia. 
 
"Harapannya penghargaan ini bisa jadi pemicu dan pemacu semangat dalam menata desa-desa di Kota Pariaman sehingga lebih maju dan mandiri," ka
 
Hal tersebut karena Pariaman masih memiliki 40 desa berstatus maju yang secara bertahap diupayakan berstatus mandiri. 
 
Sebelumnya, Sebanyak 15 desa dari 55 desa di Kota Pariaman, Sumatera Barat pada tahun ini telah berstatus mandiri yang jumlahnya tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sembilan desa.
 
"Pada tahun ini ada enam desa yang ditetapkan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berstatus mandiri," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman Yalviendri di Pariaman.
 
Ia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan sejumlah indikator dimulai dari fasilitas umum yang lengkap dan bagus, lingkungan sosial budaya yang baik, hingga keaktifan lembaga sosial dan kemasyarakatan di desa. 
 
Ia menyampaikan dengan desa telah berstatus mandiri maka penyaluran dana desanya pun bisa dilakukan dua tahap dalam satu tahun. Sedangkan desa yang belum berstatus mandiri maka pencairan dana desa dilakukan sebanyak tiga tahap. 

Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024