Pulau Punjung (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan membangun 4.951 titik lampu penerangan jalan umum (PJU) dalam rangka meningkatkan infrastruktur di daerah itu. 
 
"Dalam pembangunan ini kita menerapkan skema Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Dunia Usaha (KPBU)," kata Lupa Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Pulau Punjung, Selasa. 
 
Hal tersebut dikemukakan Bupati pada peluncuran Badan Usaha Pelaksana (BUP) Pembangunan Konstruksi Proyek KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) Dharmasraya. 
 
Ia mengatakan pembangunan tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat Dharmasraya, karena saat ini, khususnya pada malam hari banyak lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi dengan normal, sebagian besar masih memakai lampu yang tidak hemat energi, dan belum memiliki meterisasi.
 
Menurut dia skema kerjasama dengan badan usaha merupakan salah satu alternatif pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur, yang pelaksanaannya mempedomani Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. 
 
Ia menjelaskan kedua belah pihak dalam masa kerjasama selama lima tahun masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. 
 
Kewajiban pemerintah Dharmasraya adalah melakukan Jaminan Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) pertahun, sedangkan BUP PT Dharmasraya Kilau Abadi berkewajiban menyediakan layanan penerangan jalan umum selama untuk 4.520 titik lampu. 
 
"Di akhir masa perjanjian seluruh aset dan manajemen akan diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah dibuat," katanya. 
 
Menurut dia salah satu keuntungan menggunakan skema KPBU adalah penggunaan atau penganggaran APBD relatif lebih terjangkau untuk melakukan pembayaran pembangunan infrastruktur PJU.  
 
Selain itu teknologi yang digunakan pada lampu LED dijamin oleh BUP sesuai dengan kelayakan studi teknis bahwa tingkat efisiensi dari Lampu ini mencapai 72 persen. Keuntungan lain, masyarakat akan lebih cepat menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur PJU ini.
 
"Jika dibangun dengan metode APBD belum tentu sekaligus dalam waktu satu periode APBD, tapi dengan pola KPBU, BUP wajib menyediakan layanan Penerangan jalan Umum, beserta pemeliharaannya selama masa kontrak sesuai dengan Perjanjian kerjasamanya," katanya.
 

Pewarta : Ilka Jansen
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024