Padang (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) telah melakukan proses hukum terhadap peristiwa "Jumping" motor yang diduga dilakukan oleh seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial MH.
 
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (18/9) sore di pekarangan Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, dan menewaskan korban berusia delapan tahun.
 
"Kami telah menangani peristiwa ini dengan memintai keterangan para saksi, serta mengamankan pelaku berinisial MH," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap di Padang, Rabu.
 
Ia mengatakan pelaku MH yang masih berusia 13 tahun diamankan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang lain meninggal dunia.
 
Perbuatan tersebut diatur oleh pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
 
Namun demikian, lanjut Ferry, karena mengingat MH yang masih berusia anak-anak maka pihaknya mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam melakukan proses hukum.
 
"Kami pedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, baik terkait penahanan dan ketentuan lainnya. Saat dimintai keterangan pun MH didampingi oleh orang tua dan kami libatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)"," jelasnya.
 
Hal tersebut dilakukan oleh Kepolisian agar penegakan hukum yang tengah dilakukan saat ini tidak mengesampingkan hak-hak seorang anak ketika berhadapan dengan hukum.
 
Terkait peristiwa, ia menerangkan aksi "jumping" motor itu terjadi di pekarangan Masjid Raya Lubuk Minturun pada Senin (18/9) sore.
 
Saat itu pelaku berusaha mengangkat bagian depan motornya, namun kehilangan kendali sehingga menabrak bagian dinding Masjid.
 
Dinding yang tertabrak oleh sepeda motor langsung roboh dan menimpa korban yang sedang berwudhu di baliknya.
 
Warga bersama pengurus Masjid sempat membawa korban yang masih berusia delapan tahun ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan.
 
Pada bagian lain, video yang merekam peristiwa nahas itu telah beredar secara luas di dunia maya sejak usai kejadian.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024