Padang Panjang (ANTARA) -
Wakil Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Drs. Asrul, menyampaikan Nota Pengantar Walikota terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang DPRD kota itu, Senin (11/9).

Wawako menyebutkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kota Padang Panjang tahun anggaran 2023 ada perbedaan karena ada beberapa hal yang melatarbelakangi setelah mengamati berbagai perkembangan yang terjadi selama satu semester di tahun anggaran 2023.
 
Ia menjelaskan adanya pergeseran anggaran yang telah dilakukan Pemerintah Daerah, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022, terdapat saldo anggaran lebih harus digunakan untuk tahun berjalan. 
 
"Jumlahnya berbeda dengan asumsi awal sebagaimana ditetapkan dalam APBD 2023 yang merupakan pelaksanaan tahun terakhir RPJMD Padang Panjang 2018-2023," kata dia.
 
Dengan memperhatikan fokus dan tema pembangunan kota 2023, serta tema pembangunan nasional, maka pembangunan ekonomi diarahkan pada peningkatan sektor perdagangan, industri, penyediaan akomodasi dan makan minum yang merupakan sektor basis perekonomian Padang Panjang. Sedangkan sektor pertanian, walaupun memberikan kontribusi yang sedikit, tetapi juga perlu dioptimalkan. Dengan harapan sektor pertanian ini dapat meningkatkan nilai tambahnya sehingga dapat mendukung sektor industri pengolahan.
 
"Pada sisi Pendapatan, dilakukan beberapa penyesuaian seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam semester pertama 2023 ini. Secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp24.523.159.499,07 atau 4,50%. Sedangkan kelompok Pendapatan Asli Daerah terjadi peningkatan target sebesar Rp13.082.040.811,07, yakni dari Rp96.992.582.681 sebelum perubahan menjadi Rp110.074.623.492,07 setelah perubahan, atau naik 13,49%," sebut Asrul.
 
Secara keseluruhan Belanja Daerah 2023 diproyeksikan naik sebesar Rp26.933.242.613 atau naik 4,48%. Penambahan belanja ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanan kegiatan pembangunan pada perangkat daerah. 
 
“Rincian lebih lanjut dari kedua nota tersebut sebagaimana terdapat dalam Rancangan Buku Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang Panjang tahun Anggaran 2023. 
 
"Harapan kami, kiranya dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan KUA maupun Perubahan PPAS perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati,” jelas Asrul.
 
Rapat Paripurna DPRD tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD, Yulius Kaisar didampingi Imbral, S.E, dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, asisten, kepala OPD, camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota. (*)
 
 

Pewarta : Isril Naidi
Editor : Siri Antoni
Copyright © ANTARA 2024