Bukittinggi (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), satu di antaranya merupakan pelaku LGBT.
"Keduanya kami amankan dalam razia rutin di Jalan Ahmad Karim, Benteng Pasar Atas, satu diantaranya merupakan seorang LGBT," kata Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri, Sabtu
Ia mengungkapkan kedua pelaku beraksi menggunakan media aplikasi komunikasi yang sengaja diberikan kepada pelanggan.
“Dua orang terduga PSK online ini, menggunakan aplikasi, sesuai arahan Bapak Wali Kota, kami komitmen untuk bersihkan Bukittinggi dari tindakan maksiat,” kata Joni.
Ia mengatakan terduga PSK ini, menggunakan modus baru, dengan istilah “paket komplit”. Mereka tidak menggunakan jasa penginapan atau hotel, tapi melancarkan aksinya di atas mobil.
“Jadi, saat diinterogasi, mereka mengaku merasa tidak aman menggunakan fasilitas penginapan atau hotel, pelaku mengajak pelanggan untuk berbuat maksiat di atas mobil, jika pelanggan untuk si perempuan, yang bencong nyetir mobil, begitu sebaliknya,” ungkapnya.
Kedua pelaku, dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 03 tahun 2015, tentang trantibum, pasal 20 ayat 2.
"Pelaku wanita dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewidi Kabupaten Solok, sementara, untuk pria dikenakan denda administrasi dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasatpol PP.
Ia mengatakan pihaknya rutin melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak asusila dan memberantas maksiat di Bukittinggi.
Untuk kedua pelaku yang tertangkap diamankan dalam rentang waktu selama dua malam.