Padang (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan, Hardianto, untuk menunda pelakasanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang memberhentikan dirinya karena telah pindah partai.
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Padang saat sidang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ketua Tim Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia, S.H., M.M. didampingi Kepala Biro Hukum setda Prov. Sumbar, Ezeddin Zain menyebut Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak diterima, sehingga Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-1187-2023 tanggal 9 Maret 2023 tetap berlaku.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan penerbitan SK tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa sahnya keputusan harus berdasarkan ddokumen yang lengkap.
"Arti suatu keputusan dan tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan atau pelaksanaan keputusan. Sehingga keputusan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan,"katanya.
Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Pesisir Selatan atas nama Hardianto menggugat Gubernur Sumbar, Mahyeldi ke PTUN. Tuntutannya meminta agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Agustus 2023 dengan Nomor Perkara No. 4/G/2023/PTUN.PDG tanggal 9 Maret 2023.
Saat ini para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama PTUN Padang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan atau sejak pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sumbar, M. Rezha Fahlevie, SH, MH mengatakan Tim Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Barat terus memonitoring perkembangan perkara tersebut.*
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Padang saat sidang, dengan agenda pembacaan putusan, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ketua Tim Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Devi Kurnia, S.H., M.M. didampingi Kepala Biro Hukum setda Prov. Sumbar, Ezeddin Zain menyebut Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak diterima, sehingga Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-1187-2023 tanggal 9 Maret 2023 tetap berlaku.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan penerbitan SK tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Asas kecermatan adalah salah satu asas dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa sahnya keputusan harus berdasarkan ddokumen yang lengkap.
"Arti suatu keputusan dan tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan atau pelaksanaan keputusan. Sehingga keputusan dipersiapkan dengan cermat sebelum keputusan tersebut ditetapkan,"katanya.
Sebelumnya, mantan Anggota DPRD Pesisir Selatan atas nama Hardianto menggugat Gubernur Sumbar, Mahyeldi ke PTUN. Tuntutannya meminta agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-187-2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 9 Maret 2023, atas nama Hardianto.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 Agustus 2023 dengan Nomor Perkara No. 4/G/2023/PTUN.PDG tanggal 9 Maret 2023.
Saat ini para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama PTUN Padang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan atau sejak pemberitahuan putusan diterima oleh para pihak.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Sumbar, M. Rezha Fahlevie, SH, MH mengatakan Tim Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Barat terus memonitoring perkembangan perkara tersebut.*