Padang (ANTARA) - Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Sumatera Barat diminta harus segera memahami hak dan kewajiban dalam sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di dalam aturan itu dijelaskan tentang hak dan kewajiban ASN yang harus segera dipahami dan dijalankan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai UU tersebut komposisi ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan bekerja pada instansi pemerintah serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena itu PPPK jelas tunduk terhadap aturan tersebut.
"Kinerja, loyalitas, dan disiplin menjadi indikator penilaian utama untuk PPPK, sama dengan PNS," katanya.
Menurut dia, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK secara umum hampir mirip sehingga pihaknya meminta semua PPPK yang telah diangkat untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik.
"Kalau sebelumnya adalah pegawai honor, sekarang diangkat menjadi PPPK, maka semangat kerja juga harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, peran aparatur pemerintah sangat penting dalam upaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa.
Karena itu, pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani telah menjadi sebuah keharusan pada diri setiap aparatur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 telah diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
PPPK Provinsi Sumbar yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.881 orang, tenaga kesehatan sebanyak 361 orang, dan tenaga teknis sebanyak 68 orang.
Pemprov Sumbar sebelumnya mengusulkan 2.516 formasi PPPK untuk 2022, namun yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 2.310 orang.
"Di dalam aturan itu dijelaskan tentang hak dan kewajiban ASN yang harus segera dipahami dan dijalankan," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai UU tersebut komposisi ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan bekerja pada instansi pemerintah serta diberi gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena itu PPPK jelas tunduk terhadap aturan tersebut.
"Kinerja, loyalitas, dan disiplin menjadi indikator penilaian utama untuk PPPK, sama dengan PNS," katanya.
Menurut dia, dari segi hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK secara umum hampir mirip sehingga pihaknya meminta semua PPPK yang telah diangkat untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan lebih baik.
"Kalau sebelumnya adalah pegawai honor, sekarang diangkat menjadi PPPK, maka semangat kerja juga harus ditingkatkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, peran aparatur pemerintah sangat penting dalam upaya menyejahterakan masyarakat dan memajukan bangsa.
Karena itu, pola kerja profesional dan berkualitas yang berorientasi melayani telah menjadi sebuah keharusan pada diri setiap aparatur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan 2.310 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 telah diserahkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.
PPPK Provinsi Sumbar yang telah menerima SK tersebut terdiri dari tenaga guru sebanyak 1.881 orang, tenaga kesehatan sebanyak 361 orang, dan tenaga teknis sebanyak 68 orang.
Pemprov Sumbar sebelumnya mengusulkan 2.516 formasi PPPK untuk 2022, namun yang disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebanyak 2.310 orang.